Dua pejambret itu Abdul Rofik,22, asal Jalan Tambak Pring Timur Gang VI Surabaya dan Safik, 30, asal Jalan Tambak Dalam Gang I Surabaya. "Keduanya berhasil kami bekuk di lokasi kejadian, dan hampir benjut dihajar massa," ucap Kanit Reskrim Polsek Tandes, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Oloan Manulang, Selasa (28/2).
yazin/raya
Tersangka Safik
Kedua pria ini adalah komplotan jambret yang sudah sering malang melintang di wilayah Surabaya Barat. Sebelum diciduk, kedua pelaku ini merampas HP korban yang sedang dipakai menelepon di tepi Jalan Balongsari.
Saat korban lengah, jambret langsung merebut HP korban. Sempat terjadi tarik menarik antara korban dan pelaku saat itu. "Sambil berusaha merebut HP-nya dari tangan pelaku, korban juga berteriak maling, dengan harapan ada warga yang membantunya," ucap AKP Oloan.
yazin/raya
Tersangka Rofik
Bahkan, lanjut Oloan, pelaku sempat memukul tangan korban agar melepaskan HP yang digenggamannya. Begitu berhasil merebut HP, kedua pelaku langsung tancap gas.
Namun apes, saat warga beramai-ramai mengejarnya, kedua pelaku bingung hingga tercebur ke sungai. Keduanya sempat dihajar warga hingga terluka. Untungnya, Unit Reskrim Polsek Tandes segera tiba untuk mengamankan mereka.
Akibat perbuatannya, kini kedua pelaku harus mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Tandes. Mereka akan dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun kurungan penjara.(yaz/no)
0 komentar:
Posting Komentar