SURABAYA-Sungguh malang nasib EA,17. ABG lulusan SMA yang tinggal di Jalan Kedung Tarukan Surabaya ini jadi korban pencabulan sejak umur 9-17 tahun. Pelakunya adalah ayah tirinya, Priyo,45 dan paman tirinya, Suparmadi alias Andik, 36, warga Jalan Gubeng Jaya, Surabaya.
Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga kasus pencabulan ini bermula saat tersangka Priyo menikahi ibu korban pada tahun 2002. Diawal pernikahan, semuanya berjalan lancar. Priyo sangat sayang kepada istri dan anaknya tirinya itu.
yua/raya
PENJAHAT KELAMIN: Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga (kiri) berdialog dengan tersangka Priyo dan Suparmadi alias Andik.“Berjalan beberapa tahun kemudian, sikap tersangka Priyo ini berubah. Dia lebih sering memperhatikan perubahan bentuk tubuh korban. Hingga pada tahun 2006, saat korban berumur sembilan tahun, tersangka melakukan persetubuhan pertama kali kepada anak tirinya ini,” papar Shinto, Minggu (4/9).
Priyo melakukan aksinya, lanjut Shinto, saat ibu korban pergi ke pasar pada dinihari. Memang ibu AE setiap hari berjualan sayur dan kebutuhan bahan pokok di pasar. Priyo pun memanfaat kesempatan dalam kesempitan. Mengetahui korban tertidur, Priyo pun mencabuli hingga menyetubuhi korban.
“Persetubuhan ini dilakukan tersangka Priyo hampir setiap hari,” kata Shinto.
Dia menambahkan awalnya korban menolak saat tubuhnya digerayangi oleh Priyo. Namun dia tak berdaya karena tenaga Priyo lebih kuat. Priyo juga sering mengancam AE jika menolak permintaannya. Selain itu, pria pengangguran ini mengiming-imingi uang kepada korban, agar tak menceritakan pencanulan kepada ibu kandung korban.
AE yang tahan menjadi budak nafsu ayah tirinya, memilih kabur ke rumah paman tirinya di Jalan Gubeng. Namun bukan perlindungan yang didapat, AE saat tidur malah digerayangi Andik, paman tirinya. “AE akhirnya kabur ke rumah bibi kandungnya yang ada luar kota. AE menceritakan apa yang dialami kepada bibinya itu,” kata Shinto.
Tak terima keponakannya diperlakukan tak senonoh, bibi korban bersama AE melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya. Polisi langsung menangkap Priyo dan Andik. “Kedua tersangka kami amankan di rumah masing-masing. Awalnya mereka mengelak, namun setelah kami tunjukkan bukti, mereka akhirnya mengakui perbuatannya,” katanya.
Diinterogasi polisi, Andik masih mengelak melakukan pencabulan. Alasannya saat menggerangi korban, dia dalam kondisi mengingau alias ngelindur. Andik mengaku saat tidur tiba-tiba berjalan ke kamar korban.
“Saat itu, korban baru sehari menginap di rumah saya. Saya baru terbangun ketika korban berteriak dan saat itu saya juga kaget karena saya berada di kamar korban,” dalihnya
Saat diperiksa polisi, Priyo mengaku mulai tertarik mencabuli korban ketika korban sering memeluk dirinya. Dia semakin tak tahan ketika tubuh korban mulai ranum di usia 9 tahun. “Saat itulah saya mulai menyetubuhi korban,” akunya enteng. (yua/no)
0 komentar:
Posting Komentar