khaesar/raya
DIBORGOL: Titin Suprapti usai mengikuti persidangan PN Surabaya, Selasa (27/9).Ketua Majelis Haklim Bayu Isdiyatmoko menyebutkan terdakwa melanggar pasal 263 ayat 1 KUHP Jo 65 ayat (1) KUHP tentang sengaja membuat surat dengan identitas palsu untuk memperoleh keuntungan sendiri. Pertimbangan yang memberatkan karena terdakwa juga pernah dihukum 2 tahun kurungan penjara dengan kasus serupa.
"Dengan ini terdakwa atas nama Titin Suprapti dituntut 1,5 tahun kurungan penjara," tegas Bayu Isdiyatmoko saat membacakan amar putusan di ruang sidang Sari II.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) Linda B Karundaeng, 2 tahun penjara. Usai sidang, Titin tidak mau berkomentar terkait putusan hakim.
Kuasa hukum terdakwa, Fredika Suda Utama mengaku masih akan memikirkan putusan hakim karena sebelumnya terdakwa juga pernah dihukum dengan kasus serupa. "Kami masih pikirkan lagi lebih matang," kata Fredika.
Perkara penggelapan ini terjadi pada 8 Agustus 2016. Saat itu Titin Suprapti sebagai juru bayar Polrestabes Surabaya menggelapkangaji 135 polisisebesar Rp 4 miliar.
Modusnya, terdakwa menggadaikan surat keterangan (SK) 135 polisi dan memalsukan tanda tangan untuk kredit ke bank. Korbannya cukup banyak mulai dari bintara hingga perwira.
Kasus ini terbongkar setelah salah satu polisi hanya menerima gaji Rp 100 ribu. Padahal dia tak pernah mengajukan kredit di bank. Setelah diselidiki, akhirnya terungkap pelakunya Titin Suprapti (sar/no)
0 komentar:
Posting Komentar