Cabuli Tujuh Anak Yatim asal Pulau Nias, Pendeta Dibui 15 Tahun

SURABAYA-Pendeta Idaman Asli Gea alias Idaman Asli Telambanua divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Majelis hakim yang diketuai Rohmad menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan pencabulan terhadap tujuh anak asuhnya yang masih di bawah umur. Mereka adalah anak yatim yang berasal dari Pulau Nias, Sumatera Utara. Bahkan, seorang korban berinisial MM di antaranya keponakan terdakwa.
Persidangan ini berlangsung di ruang sidang Sari 2 PN Surabaya, Senin (5/9). Hakim Rohmad menyatakan bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 81 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Menjatuhkan hukuman 15 tahun kurungan penjara, dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan kepada terdakwa Idaman Asli Gea alias Idaman Asli Telambanua," ujar Rohmad saat membacakan amar putusan. Mendengar vonis tersebut, terdakwa yang duduk di kursi pesakitan langsung meneteskan air mata.

khaesar/raya
DIBORGOL: Terdakwa Pendeta Idaman Asli Gea alias Idaman Asli Telambanua  di PN Surabaya, Senin (5/9).

Hakim menjelaskan pertimbangan yang memberatkan, karena perbuatan terdakwa merusak masa depan para korban. Sedangkan, pertimbangan yang meringankan, terdakwa sopan selama persidangan. Putusan hakim ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Suci Anggraeni yang menuntut hukuman 15 tahun penjara.
Menanggapi vonis tersebut, terdakwa pendeta Idaman Asli Telambanua melalui kuasa hukumnya Tri Prijanto langsung mengajukan banding. Kuasa hukum terdakwa, Tri Prijanto menilai putusan hakim tak mempertimbangkan pledoi terdakwa.

khaesar/raya
SIDANG PUTUSAN: Terdakwa Pendeta Idaman Asli Gea alias Idaman Asli Telambanua dengarkan majelis hakim membacakan vonis di PN Surabaya, Senin (5/9).

Selain itu, kuasa hukum terdakwa menilai laporan korban berinisial F itu cacat hukum. "F ini melaporkan kasus ini dengan menyertakan surat kuasa. Sedangkan anak kecil masak bisa bikin surat kuasa. Karena itu, kami akan ajukan banding," paparnya.
Sang pendeta ini diproses hukum setelah mencabuli tujuh korban di asrama di antaranya berinisial MM,F,RN,MN,AP,FD, dan YN. Salah satu korban F melapor ke Unit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.
Salah satu korban MM, adalah keponakan terdakwa yang diperlakukan tak senonoh sejak tahun 2012 saat duduk di kelas 3 SMP. Korban yang tinggal bersama dengan terdakwa ini sepulang sekolah diminta membuatkan teh dan disuruh mengantarkan ke kamar. Kemudian, terdakwa mengunci kamar dan minta korban MM mengerok di bawah perut terdakwa. Hingga terdakwa mengajak berhubungan intim, begitu menolak ditodong dengan belati dan pistol airsoft gun di leher korban.
Korban ini pernah disetubuhi di atas mobil seusai mengantar para korban lainnya ke sekolah, Agustus 2014. Pada minggu ketiga Agustus 2014, terdakwa diperlakukan tak senonoh sepulang dari gereja dibawa ke tempat sepi. Selain itu, korban diperlakukan serupa di atas mobil sepulang dari pelayanan doa yang urung diadakan di sebuah gereja di Tambakrejo. Kejadian pencabulan terulang hingga September 2014.
Korban MM akhirnya menceritakan perbuatan pendeta Idaman Asli Telambanua kepada istri terdakwa. Istri terdakwa langsung menangis karena tidak menyangka suaminya berbuat seperti itu. Istri terdakwa berpesan kepada korban agar lebih hati-hati lagi dengan terdakwa dan banyak berdoa.
Korban MM juga menceritakan yang dialami ke saudaranya berinisial F. Tak disangka F juga mengalami nasib yang sama. Begitu juga anak asuh lainnya, MN. Akhirnya, terungkap  korbannya mencapai tujuh anak.(sar/no)
Share on Google Plus

About Arek Lumajang

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Posting Komentar