Simpan Sabu di Mapolsek, Polisi Diganjar 4,5 Tahun Penjara

*) Didenda Rp 800 Juta Subsider Dua Bulan

SURABAYA-Brigadir Tommy Yuda Prasetya, 39, warga Perum AURI Jalan Capung, Kwadengan, Lemah Putro, Sidoarjo divonis 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (26/9). Lantaran, anggota Mapolsek Sawahan yang ngekos di Jalan Dukuh Kupang Timur Gang Norton, Surabaya itu terbukti bersalah atas kepemilikan sabu 97 gram. Narkoba tersebut disimpan di etalase rak buku di Mapolsek Sawahan.

khaesar/raya
VONIS: Brigadir Tommy Yuda Prasetya mendengarkan majelis hakim membacakan putusan di PN Surabaya, Senin (26/9).

Ketua Majelis Hakim Isjuedi menyatakan, terdakwa dijerat dengan pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Dengan ini terdakwa atas nama Tommy Yuda Prasetya divonis 4,5 tahun kurungan penjara, dan denda Rp 800 juta subsider 2 bulan penjara," ujar Isjuedi membacakan amar putusan di ruang sidang Tirta 1, PN Surabaya.Vonis majelis hakim ini lebih ringan enam bulan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Samsu J Efendi yang menuntut hukuman 5 tahun penjara.

Setelah hakim menggedok palu vonis, baik JPU maupun terdakwa sama-sama menerima hukuman yang dijatuhkan oleh majelis hukum. Kuasa Hukum terdakwa, Arif Budi Prasetjo mengatakan alasan menerima putusan itu sesuai keinginan terdakwa Brigadir Tommy Yuda Prasetya. Sejak awal dia mengaku salah dengan perbuatannya. "Jadi kami tidak akan mengajukan banding dengan putusan hakim itu," jelas Arif.

Arif menilai vonishakim itu cukup ringan jika dibandingkan barang bukti yang diamankan dari terdakwa, sabu 97 gram."Jaksa juga menerima, jadi tidak ada masalah," ujarnya.
Perkara ‘polisi sabu’ ini terjadi Kamis 17 Maret 2016, sekitar pukul 22.00, bermula polisi dari Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap Mukamad Arif di Jalan Tidar, dalam sakunya ditemukan sabu.

Begitu diinterogasi, Mukamad Arif mengaku mendapatkan sabu tersebut dari Tommy anggota Polsek Sawahan. Seketika itu, polisi menangkap Tommy di Mapolsek Sawahan.
Saat digeledah, polisi menemukan satu poket sabu 97 gram yang disimpan di etalase rak buku di Mapolsek Sawahan. Sedangkan, di tas milik Tommy, ditemukan 3 poket sabu dengan berat masing-masing 0,61 gram, 0,42 gram, dan 0,50 gram, alat isap dan timbangan elektrik.(sar/no)

Share on Google Plus

About Arek Lumajang

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Posting Komentar