SURABAYA-Debt Collector
selalu semangat bila diminta menagih utang oleh kliennya. Masalahnya komisi
atau fee-nya sangat menggiurkan. Eduard
Micel Plaituka,40, yang tinggal di Jalan Kedurus Gang IV Mangga nomor 3, Surabaya dijanjikan komisi 5 persen dari utang yang
ditagihnya Rp 3 miliar. Jadi komisinya Rp 150 juta.
suryanto/raya
TERSANGKA: Kasubag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Lily Djafar menunjukkan Eduard Micel Plaituka dan pedang milik tersangka.
Namun upaya
untuk menagih utang kliennya dengan utang pokok Rp 3 miliar yang kini
membengkak menjadi Rp 7 miliar, malah berakhir tahanan. Masalanya, dia menempuh segala cara agar uang milik kliennya
segera dibayarkan. Salah satunya mengancam korban sembari membawa sajam.
Eduard ditangkap saat
menagih utang di rumah Hariyanto,38, warga Jalan Manyar Kertoharjo pada Kamis
(7/12). Kedatangan Eduard yang kesekian kalinya membuat Hariyanto resah. Sebab debt collector tersebut selalu mengancam
dan membawa sajam ketika korban belum bisa membayar.
“Setelah mendapatkan laporan
tersebut, kami menerjunkan anggota untuk berjaga di rumah korban. Hal ini kami
lakukan untuk melindungi korban dengan hal-hal yang tak diinginkan,” ungkap
Kasubag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Lily Djafar, Selasa (12/12).
Setelah polisi berjaga
di rumahnya, Eduard datang. Ia mendatangi rumah korban dengan
mengemudikan mobil Toyota Innova dengan nopol L 1975 AV untuk
menagih utang kepada korban. “Namun cara penagihannya yang tidak benar. Sebab selain mengancam, tersangka ini juga
sering membawa sajam,” terangnya.
Namun saat mengetahui
jika ada anggota di dalam rumah
Hariyanto, Eduard tak membawa
sajamnya masuk. Namun cara bicaranaya
dengan korban masih bernada ancaman. Setelah itu, polisi mengamankan Eduard.
Dia dikeler ke mobilnya. Kemudian saat digeledah, polisi menemukan sebilah
sajam, berupa pedang yang disimpan di bawah kursi kemudi.
“Tak hanya itu, kami juga
menemukan rantai lengkap dengan gemboknya. Benda tersebut biasa digunakan untuk
menggembok atau menyita paksa kendaraan milik sejumlah korban yang belum bisa
melunasi utangnya,” ujarnya.
Eduard mengaku sudah lima
kali datang ke rumah korban atas permintaan kliennya. Dia diminta untuk menagih
utang kliennya kepada korban senilai Rp 3 miliar.
Utang tersebut sudah jatuh tempo hingga nilainya mencapai Rp 7 miliar.
“Hanya saja, pemilik meminta
untuk menagih uang pokoknya saja Rp 3 miliar.
Selanjutnya saya akan diberikan lima persen dari total uang tersebut jika saya
berhasil menagihnya,” jelasnya.
Eduard mengatakan, ia
terpaksa meggunakan nada kasar dan mengancam
korban lantaran berulangkali ditagih, korban selalu ingkar janji. Di sisi lain, jika ia tak berhasil, maka pria bertato tersebut tak
akan memperoleh bonusnya yang lumayan besar Rp 150 juta.
“Ya kalau berhasil menagih semua
uang tersebut, hasilnya lumayan untuk kehidupan keluarga yang lebih baik,”
ungkap Eduard.(yua/no)
0 komentar:
Posting Komentar