Dijanjikan Fee Rp 150 Juta , Debt Collector Nagih Utang Bawa Pedang

SURABAYA-Debt Collector selalu semangat bila diminta menagih utang oleh kliennya. Masalahnya komisi atau fee-nya sangat menggiurkan. Eduard Micel Plaituka,40, yang tinggal di Jalan Kedurus Gang IV Mangga nomor 3, Surabaya dijanjikan komisi 5 persen dari utang yang ditagihnya Rp 3 miliar. Jadi komisinya Rp 150 juta.


suryanto/raya
TERSANGKA: Kasubag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Lily Djafar menunjukkan Eduard Micel Plaituka dan pedang milik tersangka.


Namun upaya untuk menagih utang kliennya dengan utang pokok Rp 3 miliar yang kini membengkak menjadi Rp 7 miliar, malah berakhir tahanan. Masalanya, dia menempuh segala cara agar uang milik kliennya segera dibayarkan. Salah satunya mengancam korban sembari membawa sajam.

Eduard ditangkap saat menagih utang di rumah Hariyanto,38, warga Jalan Manyar Kertoharjo pada Kamis (7/12). Kedatangan Eduard yang kesekian kalinya membuat Hariyanto resah. Sebab debt collector tersebut selalu mengancam dan membawa sajam ketika korban belum bisa membayar.

“Setelah mendapatkan laporan tersebut, kami menerjunkan anggota untuk berjaga di rumah korban. Hal ini kami lakukan untuk melindungi korban dengan hal-hal yang tak diinginkan,” ungkap Kasubag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Lily Djafar, Selasa (12/12).

Setelah polisi berjaga di rumahnya, Eduard datang. Ia mendatangi rumah korban dengan mengemudikan mobil Toyota Innova dengan nopol L 1975 AV untuk menagih utang kepada korban. “Namun cara penagihannya yang tidak benar. Sebab selain mengancam, tersangka ini juga sering membawa sajam,” terangnya.

Namun saat mengetahui jika ada anggota di dalam rumah Hariyanto, Eduard tak membawa sajamnya masuk. Namun cara bicaranaya dengan korban masih bernada ancaman. Setelah itu, polisi mengamankan Eduard. Dia dikeler ke mobilnya. Kemudian saat digeledah, polisi menemukan sebilah sajam, berupa pedang yang disimpan di bawah kursi kemudi.

“Tak hanya itu, kami juga menemukan rantai lengkap dengan gemboknya. Benda tersebut biasa digunakan untuk menggembok atau menyita paksa kendaraan milik sejumlah korban yang belum bisa melunasi utangnya,” ujarnya.

Eduard mengaku sudah lima kali datang ke rumah korban atas permintaan kliennya. Dia diminta untuk menagih utang kliennya kepada korban senilai Rp 3 miliar. Utang tersebut sudah jatuh tempo hingga nilainya mencapai Rp 7 miliar.

“Hanya saja, pemilik meminta untuk menagih uang pokoknya saja Rp 3 miliar. Selanjutnya saya akan diberikan lima persen dari total uang tersebut jika saya berhasil menagihnya,” jelasnya.

Eduard mengatakan, ia terpaksa meggunakan nada kasar dan mengancam  korban lantaran berulangkali ditagih, korban selalu ingkar janji. Di sisi lain, jika ia tak berhasil, maka pria bertato tersebut tak akan memperoleh bonusnya yang lumayan besar Rp 150 juta.


“Ya kalau berhasil menagih semua uang tersebut, hasilnya lumayan untuk kehidupan keluarga yang lebih baik,” ungkap Eduard.(yua/no)
Share on Google Plus

About Arek Lumajang

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Posting Komentar