Edarkan Sabu-Sabu, Ibu-Ibu Dihukum Enam Tahun Penjara

SURABAYA-Gara-gara menyimpan tiga poket sabu-sabu (SS) di dompet seberat 1,22 gram, Lany Adinata, 43, warga Jalan Kendung Gang 15 Surabaya divonis hukuman enam tahun penjara.

Amar putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Dede Suryaman di ruang Garuda 2, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (7/12). Dalam putusan itu,  terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

khaesar/raya
SIDANG VONIS: Terdakwa Lany Adinata menjalani sidang di PN Surabaya, Kamis (7/12).

Pertimbangan yang meringankan, terdakwa berperilaku sopan dalam persidangan, dan tidak berbelit-belit. Sedangkan yang memberat terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas narkoba. "Dengan ini terdakwa atas nama Lany Adinata divonis enam tahun penjara," ujar Dede, Kamis (7/12).

Vonis yang dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Dede Suryaman lebih ringan jika dibandingkan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wilhelmina Manuhuthu, sembilan tahun penjara. Menanggapi vonis tersebut, terdakwa Lany menyatakan menerima.

Penasihat hukum terdakwa, Fariji  menjelaskan, terdakwa hanya disuruh seseorang untuk mengantarkan SS di kawasan Jalan Adityawarman. “Terdakwa mengakui perbuatannya itu telah salah. Jadi terdakwa ini menerima berapa pun putusan hakim ini,” terang Fariji 

Terdakwa ini disergap polisi dari Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di Jalan Adityawarman. Lantaran saat itu gerak gerik terdakwa sangat mencurigakan. Saat digeledah polisi menemukan tiga poket SS seberat 1,22 gram yang disembunyikan di dompet.(sar/no)
Share on Google Plus

About Arek Lumajang

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Posting Komentar