Terapis Pijat Plus-Plus Tua-Tua Diprotes Pelanggan

SURABAYA-Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya kembali menggerebek praktik prostitusi berkedok panti pijat tradisional (Pitrad) di Jalan Raya Sememi Nomor 32. Polisi mengamankan pemilik pitrad, Bambang Setiawan Hidajat,58, warga Jalan Simo Tambakan Sekolahan Nomor 69 Surabaya bersama tiga terapisnya.

Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Komisaris Polisi (Kompol) Bayu Indra Wiguno menjelaskan praktik prostitusi di pitrad ini terbongkar setelah polisi mendapatkan salah satu pelanggan yang memprotes tentang pelayanan di pitrad tersebut. Sebab sudah membayar cukup mahal, namun teryata terapis yang bekerja di pitrad 99 ini sudah tua.

"Mungkin karena merasa tidak puas, pelanggan ini kemudian protes. Ternyata setelah kami mengorek keterangan dari pelanggan ini, di panti itu tidak hanya melayani pijat saja, melainkan melayani hubungan seks," ungkap Kompol Bayu, Jumat (20/1).

satria n/raya
TUA-TUA KELADI: Pemilik pitrad Bambang Setiawan Hidajat (dua dari kiri) bersama tiga terapisnya digiring di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (20/01/2017). 

Bayu menjelaskan setelah mendapat informasi itu, polisi melakukan penyelidikan dan mendapati adanya praktik prostitusi di pitrad yang dikelola oleh Bambang itu. Setelah mendapatkan kepastian itu, polisi melakukan penggerebekan. Hasilnya, memergoki para terapis yang melayani tamu dengan layanan plus-plus.

"Selain tersangka dan terapis, dari lokasi kami juga mengamankan barang bukti handbody, sarung, buku tamu, kondom dan uang Rp 435 ribu," lanjut Bayu.
Menurut Bayu dalam menjalankan bisnisnya, Bambang dan empat terapis tidak langsung menawarkan layanan plus-plus itu kepada pelanggan. Biasanya pelanggan hanya membayar uang Rp 100 ribu untuk pijat biasa.

Namun ketika  pijat sudah hampir usai, para terapis ini baru menawarkan jika mereka juga melayani pijat plus-plus. Untuk mendapatkan layanan itu, pelanggan harus membayar uang tambahan Rp 335 ribu. Sehingga jika mengambil layanan itu, total yang harus dibayarkan pelanggan adalah Rp 435 ribu.

"Jika setuju, pelanggan langsung bisa menikmati layanan itu. Kemudian uang tersebut dibagi dua dengan tersangka dengan prosentase 55 persen untuk tersangka, sedangkan sisanya untuk para terapis," urai mantan Kasat Reskrim Polres Malang ini.

Saat diperiksa penyidik, Bambang mengaku jika dirinyalah yang meminta para terapisnya untuk melakukan layanan plus-plus itu. Sebab pendapatan pitradnya semakin hari semakin berkurang. Dia menjelaskan meski para terapisnya sudah tidak ada yang muda namun dia menjamin jika pelanggan akan puas. "Terapis saya sudah lama bekerja di tempat saya, mereka sudah berpengalaman," ungkapnya.(yua/no)

Share on Google Plus

About Arek Lumajang

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Posting Komentar