Sales Bank Palsukan Aplikasi Kartu Kredit Bobol Rp 50 Juta

SURABAYA-Pengalaman sebagai sales sebuah bank ternyata disalahgunakan oleh Novan Hadi Wibowo,37. Warga Wiyung ini melakukan pemalsuan aplikasi pengajuan kartu kredit di beberapa bank di Surabaya hingga meraup Rp 50 juta. Namun, perbuatannya berhasil diungkap oleh Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Komisaris Polisi (Kompol) Bayu Indra Wiguno menjelaskan kasus pemalsuan ini terungkap setelah salah satu korban, yakni Jemmy Enry salah satu nasabah bank DBS melaporkan kasus ini.

Sebab dia merasa tidak pernah membuat kartu kredit, namun setiap bulannya dia selalu ditagih. Anehnya, bank yang menarik tagihan kartu kredit tersebut bukanlah bank yang biasa ia gunakan untuk membuka rekening.

"Setelah mengetahui kejanggalan itu, korban bersama pihak bank yang bersangkutan melaporkan kasus ini kepada kami," ungkap Kompol Bayu, Rabu (18/1).


satria n/raya
MALU: Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Bayu Indra Wiguno (kanan) menunjukkan tersangka  Novan Hadi Wibowo, dan barang bukti.

Bayu menjelaskan setelah mendapat laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan untuk mencari siapa pembuat kartu kredit yang mengatasnamakan korban. Penyelidikan pertama dilakukan, polisi memeriksa beberapa karyawan terkiat siapa yang bertanggung jawab terhadap aplikasi pengajuan kredit itu.

"Hasil pemeriksaan itu, kami mendapati jika korban memang sebelumnya pernah mengajukan kartu kredit di bank, namun hal itu dilakukan melalui jasa sales. Dari situlah kami mendapati identitas tersangka," lanjut Bayu.

Setelah mengetahui identitas tersangka, polisi langsung menangkap Novan saat sedang menjalankan tugasnya di sebuah bank. Dari penangkapan itu, polisi menemuka ratusan aplikasi pengajuan kartu kredit nasabah, tujuh kartu kredit dari berbagai bank. Belasan kartu debit, buku tabungan dan beberepa stempel.

Bayu menjelaskan dalam menjalankan aksinya, Novan sengaja mengumpulkan nama-nama nasabah bank. Baik itu nama nasabah di bank tempatnya bekerja atau di bank lain. Bermodal data nasabah inilah dia lantas mengajukan aplikasi permohonan kartu kredit ke bank-bank tertentu atas nama para nasabah tersebut.

"Data yang digunakan memang milik nasabah asli, namun ketika digunakan untuk mengajukan kartu kredit tersangka ini memalsukan tanda tangan para pemohon dan setempel di aplikasi tersebut," tambahnya.

Perwira dengan satu melati di pundaknya ini menjelaskan aplikasi pengajuan kartu kredit yang digunakan tersangka memiliki limit antara Rp 6 juta hingga Rp 30 juta. Sehingga jika memiliki dua kartu kredit saja, untuk sekali gesek Novan bisa melakukan pembayaran Rp 60 juta.

Sehingga tidak heran jika tersangka ini sudah mengeruk uang Rp 50 juta. "Prinsipnya kartu kredit ini asli keluaran bank. Hanya saja data-data dalam aplikasi pemohon yang dipalsukan oleh tersangka," jelasnya.

Saat diperiksa, Novan mengaku, sudah bekerja sebagai marketing selama satu tahun. Sehingga dia mengetahui bagaimana proses dan persyaratan pembuatan kartu kredit itu. Ketika sudah memegang data nasabah, Novan mencoba satu persatu nama nasabah untuk diajukan membuat kartu kredit.

"Saya sudah mengumpulkan setidaknya seribu data pemohon. Namun saya baru berhasil meloloskan dua kartu kredit saja. Sebab saya butuh fotokopi KTP dan NPWP sebelum mengajukan kartu kredit itu," ungkapnya.

Novan menjelaskan dari dua kartu kredit itu dia suah berhasil mendapatkan uang Rp 50 juta. Uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membayar utang.(yua/no)

Share on Google Plus

About Arek Lumajang

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Posting Komentar