Terjerat Kasus Pembunuhan dan Penipuan, Dimas Kanjeng Dilimpahkan ke Kejati

SURABAYA-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menerima pelimpahaan berkas perkara Taat Pribadi alias Kanjeng Dimas. Pelimpahan ini terkait perkara pembunuhan pengikutnya, Ismail Hidayat, dan Abdul Gani, serta perkara penipuan penggandaan uang.

Kasi Penerangan hukum (Penkum) Kejati Jatim Richard Marpaung mengatakan pelimpahan perkara penipuan, dan pembunuhan dengan tersangka Taat Pribadi setelah penyidik kejaksaan menyatakan berkasnya sempurna. "Nantinya kasus ini akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Probolinggo," katanya, Kamis (19/1).


khaesar/raya
TERSANGKA:  Dimas Kanjeng (kiri) yang dilimpahkan bersama barang bukti ke Kejati Jatim, Kamis (19/1). 

Richard mengatakan pelimpahan tahap dua, tersangka Taat Pribadi dilakukan di Kejati Jatim dengan menyertakan jaksa dari Kejari Probolinggo. "Tahap dua tetap dilakukan di Kejati Jatim untuk memudahkan pemeriksaan tahap dua," ujarnya.

Taat Pribadi datang ke Kejati Jatim sekitar pukul 09.00 dengan dikawal ketat polisi. Sekitar pukul 12.00, Taat Pribadi jalani pemeriksaan tahap dua.

Dalam pemeriksaan itu, penyidik menyertakan barang bukti berupa jubah, topi, sekoper uang rupiah dan uang asing palsu, kursi singgasana, keris, patung, emas batangan palsu dan motor Harley Davidson. Taat Pribadi nantinya akan ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng. Sedangkan barang bukti langsung dilimpahkan ke Kejari Probolinggo.

Penahanan Taat Pribadi tetap dilakukan di Polda Jatim. Ini untuk mempermudah polisi melakukan pemeriksaan karena masih banyak kasus yang menjerat Taat Pribadi."Selain itu, faktor keamanan yang membuat kami menahan Taat Pribadi tetap di Polda Jatim," ungkap Richard.

Dalam berkas tersebut, Taat Pribadi dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. "Dari pasal yang dijerat Taat Pribadi dapat dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atau mati," beber Kasi Pidum Kejari Belitung.

Kasus pembunuhan ini terjadi berawal saat Ismail Hidayah yang juga pengikut Taat Pribadi (sultan) akan menjalankan salat maghrib ke masjid. Tiba-tiba korban diculik oleh Wahyudi Cs orang suruhan Taat Pribadi. Sejak itu, Ismail dilaporkan menghilang oleh keluarganya.

Namun beberapa hari kemudian, ditemukan mayat Mr X di sekitar hutan, Tegalsrono, Kecamatan Tegal Siwalan, Kabupaten Probolinggo. Wajah dan bagian tubuh korban rusak setelah tanah tempat mayat dikubur di-eker-eker anjing pada 2 Februari 2015.

Pasca penemuan itu, jenazah Ismail Hidayah disimpan lemari es di kamar mayat RS Bhayangkara Samsoeri Mertojoso Polda Jatim. Identitas Ismail terungkap setelah diteliti tim forensik. Jenazah korban Ismail baru diambil oleh keluarganya pada 12 November 2016 atau setelah 20 bulan disimpan di lemari es.

Sedangkan, korban Abdul Gani pengusaha emas asal Semampir, Kecamatan Kraksaan, dibunuh di Padepokan Dimas Kanjeng Desa Wangkal, Kec Gading, Kabupaten Probolinggo. Untuk menghilangkan jejak, mayat korban dibuang di bawah Jembatan Kedung Ireng, Sendang, Wonogiri, Jawa Tengah. Jasad korban ditemukan para nelayan di Waduk Gajah Mungkur, Kamis, 14 April 2016.

Berdasarkan penyelidikan terungkap seminggu sebelumnya, korban mengancam akan membongkar kedok penipuan penggandaan uang yang dilakukan Dimas Kanjeng jika uang setoranya tak dikembalikan.

Mendengar ancaman tersebut, Dimas Kanjeng mengundang Abdul Ghani ke kediamannya dengan mengiming-imingi uangnya akan cair. Rupanya kedatangan Abdul Ghani ke padepokan menjadi hari terakhir dalam hidupnya karena di dalam ruangan telah menunggu orang suruhan Dimas Kanjeng untuk membunuh korban.(sar/no)

Share on Google Plus

About Arek Lumajang

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Posting Komentar