Suami Istri Nyabu di Kamar Digerebek Polisi

*) Pembantu Tepergok Akan Buang Barang Bukti

SURABAYA-Pasangan suami istri (pasutri) Lie Kian Tjoen alias Jimmy,55, dan Anestasia Rosmala Dewi,33, memiliki hobi yang sama. Namun karena hobinya, pasutri ini harus berurusan dengan polisi. Pasutri yang tinggal di Jalan Dukuh Kupang Barat ini ditangkap lantaran asyik mengisap sabu-sabu(SS)di rumahnya. Tak hanya mereka, polisi juga mengamankan satu tersangka lain yakni Inti Suryani,28, warga Trenggalek yang tidak lain adalah pembantu rumah tangga di rumah Jimmy.

satria n/raya
KOMPAK: Lie Kian Tjoen alias Jimmy (dua dari kiri), bersama istri Anestasia Rosmala Dewi (kiri) dan pembantunya Inti Suryani.

Wakasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Komisaris Polisi (Kompol) Anton Prestyo menjelaskan penangkapan pasutri ini bermula saat pihaknya memproleh informasi adanya pesta SS yang digelar di rumah Jimmy. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di rumah tersangka. Awalnya, polisi tidak mendapatkan adanya sesuatu yang mencurigakan.


satria n/raya
BARANG BUKTI: Berupa tabung alat isap, 16 enam SS seberat 10,57 gram, 16 butir ekstasi dan 0,35 gram keytamin. 


"Namun setelah kami intai gerak-gerik tersangka Jimmy, kami mendapati tengah melakukan transaksi SS dengan seorang kurir tidak jauh dari rumahnya," ungkap Kompol Anton, Selasa (30/5).

Namun, polisi tidak langsung menangkapnya, melainkan mendalami sepak terjang Jimmy. Kemudian setelah beberapa kali diintai, polisi memergoki Jimmy sedang mengisap SS bersama istrinya di kamar. Saat itu pula, polisi melakukan penggerebekan. "Kami menemukan barang bukti satu poket SS lengkap dengan alat isapnya," lanjut Anton.

Anton menjelaskan setelah mengamankan keduanya, polisi mencari barang bukti lain dengan melakukan penggeledahan. Namun, di kamar tersebut tidak ditemukan barang bukti lain. Kemudian, polisi mencari ke seisi rumah dan memergoki Suryani akan keluar rumah. Karena curiga, polisi menghentikannya dan saat digeladah polisi mendapatkan barang bukti lain berupa 16 enam SS seberat 10,57 gram, 16 butir ekstasi dan 0,35 gram keytamin.

"Barang bukti milik Jimmy itu disembunyikan oleh Suryani di perutnya. Rencananya, barang bukti itu akan dibuang atas perintah tersangka Jimmy," terang Anton.

Mantan kapolsek Asemrowo ini mengatakan saat diperiksa, Jimmy dan istrinya mengaku sudah sering mengisap SS bersama. Bahkan polisi menduga Jimmy dan Rosmala bukan hanya pemakai, melainkan juga pengedar. Sebab berdasarkan jumlah barang bukti yang cukup banyak, polisi juga mendapati adanya daftar pemesan di dalam handphone milik Jimmy.

"Namun, kedua pelaku ini tetap ngotot, jika mereka bukanlah pengedar, melainkan hanya pemakai. Kami masih melakukan penyelidikan dengan mengkloning handphone milik tersangka," ujar perwira dengan satu melati di pundaknya ini.

Alumnus Akpol tahun 2003 ini mengatakan, Suryani juga ditetapkan sebagai tersangka. Meski ia tidak positif menggunakan narkoba, namun dia ikut menyembunyikan narkoba milik Jimmy. Bahkan bermaksud menghilangkan bukti itu dengan membuangnya.

"Selain itu, tersangka Suryani mengetahui jika barang-barang yang ia bawa adalah narkoba, sehingga dia terkena pasal juga," pungkasnya.(yua/no)

Share on Google Plus

About Arek Lumajang

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Posting Komentar