Rumah dan Uang Rp 800 Juta
SURABAYA-Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya akhirnya menahan Syamsuri, 45.
Mantan pegawai negeri sipil (PNS) Satpol PP Kota Surabaya ini dijebloskan ke tahanan setelah terbukti melakukan pencabulan terhadap gadis di bawah umur, FS, 16, warga Jalan Kedung Tarukan Surabaya. Selain harus menjalani proses hukum, pria yang tinggal di Rusun Sombo ini dipecat dari PNS Satpol
PP.
istimewa
PENYIDIKAN: Syamsuri (tengah) saat diperiksadi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya."Namun saat itu, Mila tidak mau digusur dan memang akan pindah. Nah, saat itulah saya sering ke rumah Mila, majikan FS," ungkap Syamsuri, Minggu (7/5).
Setelah beberapa kali di rumah Mila, akhirnya Syamsuri berkenalan dengan FS. Mereka semakin dekat, setelah Mila meminta Syamsuri untuk membantu merenovasi lantai rumah Mila di Perum Gunung Anyar Mas itu.
Awalnya hanya kenal biasa, namun lama-kelaman Syamsuri jatuh hati kepada FS. Kemudian pada Sabtu (18/2), Syamsuri datang ke rumah Mila. "Kebetulan saat itu, korban sendirian. Kami sempat mengobrol di ruang tamu hingga akhirnya saya merayu korban," jelas pria yang sudah 15 tahun jadi PNS ini.
Awalnya, korban menolak. Namun, Syamsuri terus merayu dan menyeret FS di salah satu kamar milik Mila. Di kamar inilah, bapak tiga anak itu langsung mencabuli korban.
Setelah yang pertama itu, membuat Syamsuri ketagihan untuk bisa kembali menikmati tubuh sintal FS. Seminggu setelah pencabulan itu, dia datang ke rumah Mila. "Saya datang dan kembali mencabuli korban untuk yang kedua kalinya," jelasnya.
Kemudian pada April, Syamsuri kaget sebab FS mendatanginya dan mengaku sudah hamil tiga bulan. Mendapat pengakuan ini, Syamsuri mengaku sempat bingung. Dia akhirnya mendatangi orangtua korban di Jalan Kedung Tarukan.
Syamsuri pun mengaku siap bertanggung jawab dan akan menikahi FS. "Selain diminta untuk menikahi korban, saya juga diminta membelikan rumah dan uang Rp 800 juta," terangnya.
Karena merasa tidak mampu untuk memenuhi, Syamsuri pun menolak permintaan keluarga korban tersebut. Meski demikian, dia berjanji akan memberikan uang semampunya.
Karena merasa tidak mendapat respons positif, keluarga korban mengancam akan melaporkan kasus ini ke kantor Satpol PP tempat Syamsuri bekerja, dan ke kepolisian jika dia tidak memenuhi permintaan pihak keluarga korban. "Akhirnya saya hanya bisa pasrah," ujarnya singkat.
Selain harus menjalani hukuman, Syamsuri kini juga harus menerima sanksi lain berupa pemecatan sebagai PNS sekaligus anggota Satpol PP. Pemecatan ini diputuskan secara resmi melalui surat keputusan dari pemkot Surabaya, Sabtu malam (6/5).
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Shinto Silitonga menjelaskan, setelah melakukan pemeriksaan terhadap Syamsuri, pihaknya langsung menetapkannya sebagai tersangka. Sebab berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka memang terbukti melakukan pencabulan terhadap gadis di bawah umur hingga hamil tiga bulan.
"Tersangka juga mengakuinya, bahkan dia datang sendiri ke penyidik terkait kasus tersebut," ungkap AKBP Shinto.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus pencabulan yang dilakukan oleh Syamsuri terungkap setelah SW, ibu FS mendatangi unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya tentang kasus pencabulan itu. Setelah ditindaklanjuti, akhirnya polisi memeriksa dan menetapkan mantan PNS Satpol PP itu sebagai tersangka. (yua/no)
0 komentar:
Posting Komentar