Arek Manyar Kertoarjo Bawa Kabur Ferrari Seharga Rp 12 M, Masuk DPO Mabes Polri

*)  Juga Terlibat Kasus Penipuan di Polda Jatim

SURABAYA-Bareskrim Mabes Polri menetapkan Iwan Cendikia Liman, 37, warga Jalan Manyar Kertoarjo I yang juga tinggal di Apartemen Ciputra World Jalan Mayjen Sungkono Surabaya ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Lantaran, dia yang terlibat banyak kasus tak kunjung memenuhi panggilan polisi.

                                                             istimewa
BURONAN: Iwan Cendikia Liman 

Sebelumnya Iwan dipanggil penyidik Bareskrim Mabes Polri atas laporan dugaan penipuan, penggelapan, dan pencurian uang yang dilaporkan oleh Rezky Herbiyano warga Jakarta. Korban ini mengaku dirugian oleh tersangka Iwan sebesar Rp 7,5 miliar. Namun panggilan itu tak dihiraukan oleh tersangka hingga tiga kali. Penyidik juga mendatangi rumah tersangka di Manyar Kertoarjo I  dan Apartemen Ciputra World Jalan Mayjen Sungkono, namun tersangka tak ada.

Akhirnya, penyidik kepolisian memasukkan nama Iwan Cendikia Liman ini ke DPO yang dikirim ke semua jajaran kepolisian di seluruh Indonesia. Berdasarkan DPO No 295/V/2017/Dittipidekus yang ditandatangani Brigjen Pol Agung Setya selaku Dirtipidakus Bareskrim.

Kasus yang ditangani oleh Mabes Polri ini berawal dari Rezky yang menawarkan mobil Ferrari seharga Rp 12 miliar. Mobil tipe 458 Speciale tahun 2015 itu  dibawa Iwan Liman untuk test drive ternyata tidak dikembalikan. Bahkan BPKB dan fakturnya yang ada di leasing PT Mitsui Leasing Capital Indonesia diambil, setelah membayar sisa angsurannya. “Ini penggelapan dan penipuan,” kata kuasa hukum Rezky, Reza saat dihubungi, Minggu (7/5).



internet
MOBIL MEWAH: Ferrari tipe 458 Speciale tahun 2015
 seperti ini yang dibawa kabur Liman

Dijelaskan Reza, kliennya membeli mobil seharga Rp 12 miliar,  dengan rincian uang muka Rp 4,8 miliar,  administrasi dan lain-lain Rp 637.862.000,sisanya diangsur. Pada April 2016, mobil ditawarkan ke Liman, dan Liman janji membelinya, tapi akan dicoba dulu. Setelah mobil diserahkan, Liman sulit ditemui.

Ponselnya tidak bisa dihubungi lagi. Namun saat korban mengecek ke leasing pada November 2016 ternyata sisa angsuran sebesar Rp 6,2 miliar dilunasi Liman. Pihak leasing menyerahkan surat-surat kendaraan ke Liman pada 25 Oktober 2016, sesuai tanda terima berkas.

Tak hanya di Jakarta, Iwan ini juga tersandung masalah penipuan di Surabaya. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera membenarkan jika Polda Jatim juga menerima surat DPO atas nama Iwan Cendikia Liman dari Mabes Polri. "Kami langsung mengirimkan surat ini ke Polres jajaran Polda Jatim untuk dilakukan proses," terangnya.

Barung mengatakan jika Iwan Cendikia Liman ini juga tersandung kasus penipuan di Surabaya, dan dilaporkan ke Polda Jatim. "Kasusnya yang di sini juga masih dilakukan penyidikan," terangnya.(sar/no)

Share on Google Plus

About Arek Lumajang

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Posting Komentar