10 Kg Ganja Disembunyikan di Kiriman Mangga

*) Dua Bandar Dibekuk

SURABAYA-Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim kembali berhasil menangkap dua bandar ganja yang dikirim melalui paket dengan cara menyembunyikan di balik tumpukan mangga, Minggu (14/5) pukul 12.00. Mereka adalah Ayub Hazkia Oroh, 28, warga Jalan Petemon 1, dan Bayu Maulana Wahyudi alias Keeply, 26, warga Jalan Gubernur Suryo 11F, Tlogopojok, Gresik.

Dari tangan keduanya, petugas mengamankan barang bukti 10 kilogram ganja. Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim Brigjen Pol Fatkhur Rahman mengatakan kedua jaringan ini merupakan jaringan yang bisa memesan ganja melalui media sosial. "Pelaku ini sudah lama beraksi, dan melakukan transaksi jual beli ganja," terangnya, Minggu (14/5).

khaesar/raya
KETAHUAN: Petugas BNN Jatim menunjukkan ganja disembunyikan di kiriman manggadan dua bandar Ayub Hazkia Oroh, dan Bayu Maulana Wahyudi. 

Fatkhur mengatakan jaringan bandar ini biasanya beraksi di kawasan Gresik. "Setiap transaksi pelaku menjual ganja dalam berbagai berat," ucapnya.

Menurut Fatkhur,  Ayub adalah salah satu aktivis dari Lingkar Ganja Nusantara (LGN) yang berusaha untuk melegalkan ganja di Indonesia. "Sekali transaksi pelaku ini menerima ganja dari Aceh dan Medan sebanyak 9-10 kg," kata mantan wadirlantas Polda Jatim.

Penangkapan kedua bandar ini berawal dari petugas BNNP Jatim mendapatkan informasi adanya pengiriman ganja dari Medan. Saat itu juga petugas langsung melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut.

Sekitar pukul 20.00, petugas BNNP Jatim mendapatkan informasi ada dua bandar yang memesan ganja tersebut. Saat itu, petugas meringkus dua bandar, Ayub dan Keeply di Gresik.

Saat dibongkar, petugas BNNP Jatim berhasil mendapatkan sekitar 10 kg ganja yang disimpan di dua kotak kardus yang berisikan mangga. Tak hanya itu, di rumah Ayub, petugas menemukan alat timbang.
Petugas langsung menggelandang keduanya ke kantor BNNP Jatim. Diduga ganja ini seharga sekitar Rp 5 juta per kilogram. "Kami masih mengejar bandar besarnya," terang Fatkhur.

Dengan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Dengan ancaman hingga 20 tahun kurungan penjara," terangnya.(sar/no)

Share on Google Plus

About Arek Lumajang

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Posting Komentar