Tiap Bulan Edarkan 2 Kg Sabu, Dua Jaringan Pengedar Diringkus BNNK Kota Surabaya

SURABAYA-Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surabaya berhasil membekuk lima orang tersangka yang tergabung dalam dua jaringan pengedar narkotika. Barang bukti yang diamankan sabu-sabu seberat 205,63 gram dan satu bal ganja.

Para tersangka adalah Donny Danuri alias Namex, 26, warga Jalan Jambangan, Teguh Prajaka alias Bogel, 33, warga Jalan Jambangan V-C Gang Pertolongan, dan Endik alias Bedun, 36, warga Jalan Jemur Wonosari Gang I. Mereka ini masuk jaringan pengedar yang biasa beroperasi di Jambangan.


andy s/raya
JARINGAN NARKOBA: Kelima tersangka pengedar sabu dan ganja diamankan kantor BNNK Surabaya.

Sedangkan Lestanto Maindra alias Hendra, 26, warga Perum Taman Pinang Asri Blom M-5, Sidoarjo, dan Aloy Sius Christian alias Yus, 33, warga Jalan Flamboyan AM-4 Wisma Tropodo, sidoarjo atau di Jalan Brigjen Katamso ini yang biasa beroperasi di Taman Pinang, Sidoarjo.

Saat diperiksa penyidik, Namex mengaku jika  mengantarkan sabu-sabu mendapatkan upah sekitar Rp 300 ribu hingga Rp 400 ribu. Tak hanya itu, dirinya juga mendapatkan bonus untuk mengisap sabu milik Bogel. "Saya biasanya menggelar pesta sabu sama Bogel di kamarnya. Usai mengantarkan barang, saya diajak untuk isap sabu barengan sama dia," beber Namex, Selasa (11/4).

Namex mengaku dirinya hanya sebagai kurir suruhan dari Bogel. Karena itu, setelah ada perintah dari Bogel, baru dia mengantarkan sabu. "Selama ini saya kirim sabu itu secara ranjau (diletakkan di tempat tertentu, Red), setelah pembeli membayar," kata Namex.

andy s/raya
BARANG BUKTI: Sabu seberat 205,63 gram, ganja, handphone, buku tabungan, dan alat isap.

Sedangkan, Bogel mengaku selalu menyetok sabu-sabu dari Bedun sebanyak 2 ons. Dari hasil penjualan barang haram itu, dia meraup untung hingga Rp 200 juta tiap minggunya. "Kalau rame sebulan saya biasanya habis 2 kg sabu," kata Bogel.

Bogel mengakui Namex yang selalu membantu dirinya untuk mengirimkan sabu. "Saya kasih dia imbalan uang, dan isap sabu gratis," bebernya.

Penangkapan terhadap jaringan pengedar sabu ini terjadi Kamis (6/4) pukul 23.00. Bermula dari petugas BNNK Surabaya menyelidiki adanya informasi peredaran narkoba di kawasan Jambangan.

Saat itu, petugas BNNK Surabaya ini sempat mencurigai gerak gerik Namex dan menangkapnya. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 10 poket sabu-sabu yang disembunyikan botol deodoran. Saat dimintai keterangan, Namex mengaku dirinya hanya sebagai kurir yang disuruh oleh Bogel.

Tak butuh waktu lama, petugas BNNK Surabaya berhasil menangkap Bogel di rumahnya. Selain itu, petugas mengamankan sabu seberat 185,9 gram. Kepada petugas, Bogel mengaku sabu itu milik Bedun. Pengakuan itu ditindaklanjuti petugas BNNK Surabaya dengan menangkap Bedun. Dari tangan Bedun, petugas mendapatkan barang bukti 1 bal ganja.

Selain itu, petugas BNNK berhasil menggulung jaringan pengedar sabu di kawasan Taman Pinang Sidoarjo. Dari tangan tersangka Lestanto Maindra alias Hendra, dan Aloy Sius Christian alias Yus, petugas BNNK Surabaya mengamankan sabu seberat 9,14 gram. Kemudian, kelima tersangka digiring ke kantor BNNK Surabaya di Jalan Grudo V.

Kepala BNNK Surabaya AKBP Suparti ini mengatakan dua jaringan ini sudah beraksi sekitar 1 tahun, di antaranya sering menjual sabu di Surabaya. "Mereka mengedarkan di perumahan atau perkampungan yang cenderung ramai," beber Suparti.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelimanya dijerat dengan pasal 112, dan 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman 20 tahun penjara, atau hukuman mati," terang mantan kasubag Humas Polrestabes Surabaya.(sar/no)
Share on Google Plus

About Arek Lumajang

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Posting Komentar