Terbelit Utang Rp 15 Juta, Sopir Taksi Online Gelapkan Mobil

SURABAYA-Terbelit utang Rp 15 juta, membuat Ade Triyono, 57, warga Jalan Karang Rejo 8 Surabaya ini gelap mata. Mobil Avanza milik Agus Wibowo, warga Jalan Mulyosari Tengah VII yang dipinjamkan untuk usaha taksi online malah dijual.

Akhirnya, Ade dibekuk oleh Tim Anti Bandit Polsek Tegalsari, bersama dengan Saiful Arifin, 30, warga Jalan Sidotopo Lor 21 yang menjual mobil tersebut.

khesar/raya
BERKOMPLOT: Kapolsek Tegalsari, Kompol Noerjanto (kiri) menunjukkan tersangka Ade Triyono dan Saiful Arifin serta barang bukti. 

Saat diperiksa, Ade mengaku nekat menjual mobil yang biasa untuk menarik taksi online itu karena terdesak. Masalahnya, dia memiliki utang Rp 15 juta. "Selama tiga bulan ini pemasukan menarik taksi online ini menurun, dan saya tidak bisa menutup setoran ke pemilik kendaraan yang saya pinjam, jadi terpaksa menjual mobil," kata Ade, Kamis (13/4).

Ade menjual mobil Avanza milik korban Rp 20 juta dengan bantuan Saiful.”Saifuk saya beri komisi 20 persen dari harga jual mobil," terangnya.

Ade mengaku bekerja sebagai sopir taksi online selama 8 bulan. Namun pada bulan ke 6, pemasukan hasil menarik taksi online tak mencukupi. "Biasanya saya sehari bisa setor Rp 200 ribu, tapi selama ini tidak ada pemasukan sama sekali," tuturnya.

Ade membawa kabur mobil tersebut Selasa (4/4) sekitar pukul 17.00. Ade langsung menghubungi Saiful untuk menjual mobil tersebut. Saat itu juga Saiful langsung menjualnya.

Korban yang saat itu curiga mobilnya tidak kembali ini, langsung lapor ke Mapolsek Tegalsari. Dengan laporan itu, Tim Anti Bandit langsung bergerak ke rumah pelaku.

Akhirnya terungkap bila mobil milik korban dijual oleh pelaku seharga Rp 20 juta. Polisi langsung menangkap pelaku.
Berbekal keterangan Ade, polisi menangkap Saiful yang membantu menjual mobil Avanza. Dari tangan keduanya polisi mengamankan dua buah HP, mobil Avanza milik korban dengan nopol L 1891 CD.

"Pelaku ini sudah lebih dulu menggadaikan STNK mobil tersebut dengan harga Rp 2 juta. Hingga saat ini kami masih kesulitan mendapatkan STNK tersebut," kata Kapolsek Tegalsari Kompol Noerjanto.

Dengan perbuatannya, Ade, dan Saiful dijerat dengan pasal 278, dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.  "Dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun kurungan penjara," ujar Noerjanto.(sar/no)

Share on Google Plus

About Arek Lumajang

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Posting Komentar