Kapolsek Mulyorejo Kompol Bagus Dwi Rusiawan mengatakan, pelaku ditangkap pada Jumat (28/3) sekitar pukul 01.30. Saat itu, Muzjaki memang berniat untuk mencuri burung. Lama berputar-putar dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vega ZR L 6778 XK, Muzjaki kemudian berhenti di Jalan Sutorejo. Dia melihat ada burung Jalak Uret di dalam sangkar yang digantungkan di halaman rumah nomor 230.
yazin/raya
TERTANGKAP BASAH : Tersangka Muzjaki (baju merah) dan burung yang dicurinya.Ketika berhasil, Muzjaki bergegas untuk kabur meninggalkan lokasi kejadian. Apes, saat sepeda motor miliknya ditunganggi, mesinnya tidak mau nyala. Berulang kali dicoba menstarter sepeda motornya itu, namun tak berhasil.
Muzjaki pun turun dari sepeda motornya. Mencoba diotak-otik, mesin tak kunjung bisa dihidupkan. Tak berselang lama, anak korban yang baru pulang ronda malam melihat orang yang menenteng sangkar burung seperti miliknya. Saat didekati, pelaku kabur sambil mendorong sepeda motornya.
Semakin curiga, Muzjaki kemudian dihentikan oleh anak korban. Tertangkap basah. Muzjaki lalu mengakui perbuatannya. Dia berdalih suka dengan burung milik korban.
Tidak menerima alasan pelaku. Korban bersama anaknya sempat akan menghakimi pelaku. Karena masih punya belas kasihan, pelaku kemudian diserahkan ke Mapolsek Mulyorejo.
Kini pelaku meringkuk di sel tahanan Polsek Mulyorejo. Muzjaki juga akan kenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara. (yaz/no)
0 komentar:
Posting Komentar