satria n/raya
JOTOS: Vian Ahmad, pemuda asal Desa Penanggal, Kecamatan Candipuro, Lumajang memeragakan membunuh pembantu yang diperagakan oleh orang lain.Ternyata setelah mambacok Tasri alias sri, tersangka juga melakukan penganiayaan tambahan yakni memukul dan membenturkan kepala Sri ke tembok. Fakta tersebut terungkap setelah polisi melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan itu di Perumahan Puncak Permai I nomor 33, Kamis (13/4).
Menurutnya ada beberapa tambahan rekonstruksi yang harus dijalani Vian. Sebab tidak ada kesesuaian antara fakta yang ditemukan di lapangan dengan pengakuan tersangka.
satria n/raya
SADIS: Pelaku menghabisi korban dengan pisau penghabisan.
"Menurut tersangka, saat korban dibacok, ia langsung tewas. Namun hasil rekonstruksi mengungkap jika selain membacok tersangka ini juga memukul dan membenturkan kepala korban ke tembok," ungkap AKBP Shinto saat memimpin rekonstruksi.
Shinto menjelaskan jadi setelah berhasil masuk ke lantai II, Vian ini menuju ke lantai I. Saat akan melangkah ke tangga, tersangka melihat korban yang sedang menyapu di ujung tangga. Tersangka langsung menyiapkan pisau penghabisan dari dalam tas dan siap membacok korban. "Memang tersangka saat itu sudah berniat membacok korban dari belakang," lanjut Shinto.
Namun saat berada di ujung tangga dan siap-siap membacok, aksinya diketahui oleh korban. Antara korban dan tersangka sempat saling pandang.
satria n/raya
DIKAWAL KETAT: Rekonstruksi pembunuhan pembantu di Puncak Permai Surabaya menjadi tontonan warga."Hal inilah yang membuat tersangka memukul dan membenturkan kepala korban ke tembok rumah hingga akhirnya korban tewas," terangnya.
Shinto menjelaskan selain fakta itu, semuanya adegan rekonstruksi sudah sesuai. Tersangka mengambarkankan secara gamblang bagaimana dia mulai melakukan pengamatan, mempersiapkan dan melakukan eksekusi. Termasuk menununjukkan bagaimana cara tersangka masuk ke dalam rumah. "Semua sudah sesuai," tegas Shinto.
Dia menjelaskan rekonstruksi yang dimulai pada pukul 10.00 itu dilakukan di tiga tempat yakni rumah kos tersangka. Di sini ia memperagakan bagaimana ia merencanakan pencurian itu dengan membawa obeng.
Tempat kedua adalah, warung tempat ia mengambil sajam yang ia gunakan untuk menghabisi Sri. Sedangkan tempat terakhir adalah rumah Tamsil, majikan Sri. "Hasil rekonstruksi ini akan segera kami susun untuk melengkapi berkas kasus ini," terangnya.
Ia menjelaskan dengan hasil rekonstruksi ini, maka penyidik semakin mantap menerapkan pasal berlapis terhadap tersangka. Yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 340 KHUP tentang pembunuhan berencana. Pasal ini diterapkan lantaran ada jeda ketika tersangka ini memiliki niat untuk membunuh korban.
"Dengan pasal yang kami terapkan, maka tersangka diancam dengan hukuman maksimal yakni 20 tahun penjara," jelasnya.(yua)
0 komentar:
Posting Komentar