Klinik Herbal India Ilegal di Surabaya Digerebek Polisi

SURABAYA-Klinik Pengobatan Mata dan Telinga Herbal India di Jalan Raya Semampir 64 digerebek Satreskrim Polrestabes Surabaya. Lantaran, klinik ini diduga membuka praktik secara ilegal sejak 2002. Pemilik klinik  Raju Sing, 40, yang tinggal di Jalan Semampir Barat Gang II/32 diamankan di mapolrestabes.

Kasus klinik ilegal ini terbongkar gara-gara laporan pasien klinik tersebut, Bejo, 63 warga Jalan Tambak Rejo 13, Waru, Sidoarjo. Dia setelah meneteskan obat mata dari Klinik Herbal India itu bukannya sembuh malah muntah darah hingga masuk rumah sakit.



mahrus/raya
TAK BERIZIN: Kasatreskrim AKBP Shinto Silitonga (kiri) menunjukkan tersangka Raju Sing (dua dari kiri) dan barang bukti yang diamankan di kliniknya

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto menjelaskan, korban Bejo awalnya tertarik setelah mendengar iklan di radio swasta bahwa soal pengobatan herbal mata dan telinga di Semampir. Kemudian korban yang menderita sakit mata mendatangi klinik tersebut dan konsultasi ke tersangka Raju Sing.

“Tersangka memberikan obat tetes mata dalam wadah botol kecil seharga harga Rp 1 juta. Sesampai di rumah, saat obat diteteskan ke mata, ternyata tidak sembuh malah muntah darah,” kata

Shinto menambahkan, korban Bejo kemudian harus dirawat di RSUD Sidoarjo selama berhari-hari. Merasa dirugikan kemudian keluarga korban melapor ke Satreskrim Polrestabes Surabaya.
“Setelah dikroscek ternyata klinik tersebut tidak mempunyai izin baik dari pemerintah maupun izin operasi klinik tradisional. Dan  tersangka sendiri tidak mempunyai kompetensi sebagai pengobat tradisional,” beber Shinto.

Shinto menuturkan modus yang digunakan tersangka untuk menjalankan bisnis pengobatan abal-abalnya adalah dengan mengiklankan lewat radio swasta di Surabaya, dan selebaran. Sebelum memberikan obat kepada para korbanya, terlebih dahulu tersangka memberikan kartu berobat kepada pasienya lewat karyawannya. Setelah pasien menerima kartu berobat, tersangka langsung melakukan wawancara kepada pasien untuk menentukan penyakit yang diderita.

Sementara itu, tersangka Raju Sing mengaku memiliki kemampuan untuk melakukan pengobatan tradisional. Ia berdalih belajar dari ayahnya yang juga seorang tabib. Mengenai obat-obatan herbal yang diberikan kepada para pasienya berbahan herbal

“Obat mata saya buat dengan cara mencampurkan madu putih, air oxy dengan cairan jelly gamat/jely teripang. Kemudian saya  masukan dalam kemasan botol ukuran 15 mililiter,” terangnya.

Untuk obat tetes telinga, lanjutnya, dibuat dari bahan minyak beruang. Kemudin dikemas dalam botol ukuran 13 mililiter. “Untuk kapsul terbuat dari serbuk kedelai,” ujar Raju saat ditanyai wartawan.

Terkait adanya klinik herbal ilegal, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya mengimbau kepada warga jangan mudah percaya kepada klinik-klinik pengobatan yang belum jelas izinya.
“Klinik kita cukup banyak yang bersinergi dengan pemerintah. Jadi kita datangi saja klinik-klinik yang sudah jelas izinya dan lengkap. Sekali lagi ini sebagai pelajaran buat kita semua,” tegasnya.

Selain mengamankan Raju Sing, polisi menyita  sebuah kaca pembesar, 5  buah senter berbagai ukuran 1 buah, otoskop (alat pemeriksa telinga)  2 buah senter telinga , 5 botol obat tetes mata, 4 botol obat tetes telinga, 3 lembar kartu nama Raju Sing, 2 lembar kartu berobat, 1 bendel kartu berobat kosong , 1 lembar kwitansi iklan di radio MTB FM,  1 bendel bukti iklan di radio, dan 3 keping VCD iklan Klinik Herbal India di radio swasta di Surabaya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka harus mendekam di penjara Polrestabes Surabaya. Tersangka bakal dijerat Pasal  191 jo Pasal 60 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.(rus/no)
Share on Google Plus

About Arek Lumajang

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Posting Komentar