Ingin Kuat Kerja, Penjual Kecambah Isap SS

SURABAYA-Berdalih untuk penambah stamina agar kuat bekerja, Andik Dian Pratama, 26, pedagang taoge atau kecambah di Pasar Asem, Banyu Urip ini mengkonsumsi sabu-sabu (SS). Gara-gara ulahnya itu, bujangan yang tinggal di Jalan Simo Kalangan 2-B tersebut akhirnya ditangkap polisi dari Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Kanit Reskrim Polsek Krembangan Ajun Komisaris Polisi (AKP) Syaifudin mengatakan, pelaku dibekuk polisi pada Senin (24/4) pukul 21.00, beserta barang bukti satu poket SS seberat 0,2 gram. Barang haram itu baru dibelinya dari Dian, perempuan yang tinggal di Jalan Karangmenjangan, yang kini masih buron.

“Pengakuan pelaku isap SS untuk penambah stamina agar bisa kuat bekerja. Karena pelaku berjualan taoge mulai sore hingga pagi hari,” ucap AKP Syaifudin, Sabtu (29/4).




yazin/raya
DITAHAN: Tersangka Andik (kanan) diamankan di Mapolsek Krembangan.


Dari pengakuan pemuda kelahiran Desa Jegulo, RT 02/RW 03, Kecamatan Soko, Tuban tersebut, pertama kali mengenal serbuk kristal itu dari cerita sesama pedagang di Pasar Asem. Dari beberapa pedagang yang pernah mencoba, kabarnya bisa menjaga stamina dan tidak mudah lelah. "Saya ikut saja, penasaran dan ingin nyoba," ucap Andik, singkat.

Andik kemudian mulai coba-coba. Bahkan, oleh pedagang yang lebih dulu mengkonsumsi SS, Andik dikenal dengan Dian, wanita yang biasa menjual SS datang ke lapaknya. Dengan begitu, Andik tidak kerepotan jika butuh SS."Saat butuh, tinggal menghubungi Mbak Dian," ungkapnya.

Sekali, dua kali Andik aman saat mengkonsumsi SS dan memang dirasakan efeknya membuat dirinya tak gampang lelah. Meski hanya membeli satu poket SS, oleh Andik tak dihabiskan langsung tetapi dihemat dan bisa dipakai berulang kali. "Satu poket biasanya saya pakai selama satu bulan," ujarnya.

Namun, kebiasaan buruk Andik tercium polisi. Setelah dapat kiriman SS dari Dian, Andik langsung diringkus tanpa perlawanan. "Selain SS, kami juga menyita handphone yang selama ini dipakai untuk bertransaksi oleh pelaku," ucap AKP Syaifudin.

Kini pelaku terancam hukuman minimal empat tahun kurungan penjara karena melanggar Pasal 112 Ayat 1 Jo 114 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(yaz/no)

Share on Google Plus

About Arek Lumajang

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Posting Komentar