Diberi Uang Rp 2 Ribu, Siswi Kelas IV SD Dicabuli Tetangga

SURABAYA-Hanya dengan iming-iming uang Rp 2 ribu, Anjar Susilo, 37, warga Jalan Pesapen Barat Gang VII ini berhasil mencabuli tetangga yang masih di bawah umur hingga enam kali. Korbannya sebut saja, Mawar, 8,yang masih duduk di kelas IV sekolah dasar (SD).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini kuli bangunan itu ditahan di Mapolres Tanjung Perak. KBO Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Roni Faslah menjelaskan, perbuatan pencabulan itu dilakukan oleh Anjar sejak Jumat (3/2) lalu.

Kejadian itu berawal sekitar pukul 10.00, korban pulang dari sekolah yang tak jauh dari rumahnya. Selepas pulang sekolah, korban langsung lari ke dapur untuk makan siang. Selesai makan, korban berganti baju dan berniat untuk bermain bersama teman-teman seusianya.

yazin/raya
PEDOFIL: KBO Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Roni Faslah menunjukkan tersangka Anjar Susilo dan barang bukti.

Entah pikiran apa yang saat itu melintas di benak Anjar. Sekitar pukul 13.00, anjar tiba-tiba masuk ke rumah korban. Saat itu, rumah korban memang lagi sepi, ayah dan ibu korban sedang bekerja di luar rumah. Anjar langsung menutup pintu rumah korban.

“Oleh pelaku, korban disuruh untuk melepas celana. Namun saat itu korban memberontak dan tidak mau menuruti permintaan pelaku,” ujar Iptu Roni Faslah, Kamis (6/4).

Namun saat itu, lanjut Roni, Anjar memaksa korban untuk menuruti permintaanya. Korban yang masih kecil, tetap menolak permintaan Anjar. Akhirnya, Anjar melancarkan rayuan terhadap korban sambil diajak ngbrol.

Tak berselang lama, rayuan Anjar, mampu menghipnotis korban, hingga akhirnya korban mau menuruti kemauan Anjar. Korban kemudian diajak oleh Anjar untuk ke kamar tidur ibunya. Di kamar tidur tersebut, korban disuruh berbaring.

Setelah itu, Anjar yang sudah gelap mata, mencabuli berulang kali, hingga puas dan klimaks. Perbuatan tak senonoh itu dilakukan sekitar satu jam di rumah korban.

Sebelum Anjar pergi meninggalkan rumah, korban dibilangi oleh Anjar agar tidak melaporkan kejadian tersebut kepada kedua orang tuanya. “Oleh pelaku, korban diberi uang sebesar Rp 2 ribu agar tidak bilang kepada kedua orang tuanya,” ucap Iptu Roni.

Selain memberi uang, Anjar mengancam akan memarahi korban akan jika nanti melapor kepada kedua orang tuanya. Korban yang ketakutan hanya bisa mengiyakan perkataan Anjar. Hingga akhirnya, Anjar pulang, dan korban disuruh untuk bermain lagi bersama teman-temanya.

Kasus pencabulan ini baru terbongkar 44 hari kemudian, tepatnya. Pada hari Minggu (19/3), korban mengeluh susah kencing, dan kemaluannya sakit. Oleh orang tua korban terus ditanya, namun korban enggan mengaku. Orang tua korban pun mulai curiga. Korban perlahan disuruh bicara, hingga akhirnya mengaku bahwa dirinya kerap diperlakukan secara tidak senonoh oleh Anjar.

Seketika itu, kedua orang tua korban lansung menuju ke rumah Anjar dan menginterogasinya, hingga akhirnya Anjar mengaku. Orang tua korban yang sudah geram, lalu melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Sekitar pukul 16.30, polisi menangkap Anjar untuk dimintai keterangan.

TERSANGKA BUJANG LAPUK

Saat diperiksa penyidik, Anjar mengaku mencabuli korban enam kali di rumah korban. “Semuanya saya lakukan di rumah korban. Seperti biasa setelah melakukan, saya beri uang Rp 2 ribu, untuk jajan, dan juga agar dia tidak bilang ke orang tuanya,” ucap Anjar, sambil tertunduk, Kamis (6/4).

Anjar juga mengatakan, enam kali hubunganya tersebut dilakukan, tidak secara beruntun. Dia mengaku ketika ingin meluapkan hasratnya, dirinya mencari celah untuk menghampiri korban. “Saat rumahnya sepi saya langsung datangi dia di rumahnya. Setelah selesai ya saya beri uang Rp 2 ribu,”ujarnya.
 
Nekat mencabuli tetangganya, Anjar mengaku karena minder ketika bertemu dengan wanita dewasa. Selain itu, dia tertarik terhadap Mawar dengan dalih korban itu masih imut dan lucu. “Ya saya suka saja dengannya. Saya juga kadang minder dengan wanita dewasa seusia saya, makanya saya pilih dia saja. Saya juga masih lajang belum punya istri,” ungkap Anjar.

KBO Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Roni Faslah mengungkapkan, terkait masalah psikologis pelaku yang suka dengan anak kecil, pihaknya masih menyelidiki lebih dalam. “Kami belum tahu pasti,” ucap Iptu Roni.

Selain menahan tersangka Anjar, polisi mengamankan barang bukti berupa, satu buah celana dalam, satu buah kaos, dan satu buah celana kain.

Pelaku akan terancam dijerat dengan pasal 81 atau 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.(yaz/no)

Share on Google Plus

About Arek Lumajang

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Posting Komentar