Tiga Maling Curi Hp di Masjid Al-Akbar Dipergoki Pemilik

SURABAYA-Kendati berada di tempat ibadah, harus tetap waspada, kalau lengah bisa menjadi korban kejahatan seperti dialami Lathifah warga Surabaya. Handphone (Hp)-nya yang lagi dicharge ditinggal wudlu di Masjid Al-Akbar diembat maling.

Untungnya, korban memergoki dan tiga orang komplotan yang itu berhasil diringkus. Mereka adalah Suparjin, 48, warga Jolotundoo Jetis Mojokerto,  Supriyanto, 27,warga Giyanti, Rowokele Kebumen, dan Efendi,43 warga Jemundo RT 02/RW 01 Taman, Sidoarjo.
Tiga sahabat ini ditangkap Jumat sekitar pukul 15.00. Mereka berdalih terpaksa mencuri karena ingin membeli makanan kesukaannya di warung, tapi tak memiliki uang.

mahrus/raya
TUNJUKKAN BB: Tersangka Efendi (tengah) diapit polisi. 

Kanitreskrim Polsek Jambangan Ipda Agus Eko Widodo menjelaskan, saat itu korban tidak jadi wudlu begitu melihat ada dua orang mencurigakan menuju lokasi HP milik korban di-charger. Ternyata benar, lelaki itu adalah Supriyanto langsung melepas handphone dari chargernya, dan Suparjin sebagai eksekutor.

“Mereka berdua kami bekuk di Masjid Al Akbar. Saat itu mereka telah mengambil handphone Andromax warna putih milik Latifah dan dua kaos, amun dipergoki korban. Korban berteriak dan kebetulan saat itu ada anggota yang melakukan PAM di sana,” kata Ipda Agus Eko Widodo Sabtu (29/4).

mahrus/raya
DIAMANKAN: Tersangka Suparjin dan Supriyanto dikawal dua polisi.

Eko menyebutkan bahwa para tersangka nekat melakukan pencurian karena butuh duit untuk makan sehari-hari dan pergi ke warung kesukaanya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata ada komplotannya yang kabur. Dia adalah Efendi,43 warga Jemundo RT 02/RW 01 Taman, Sidoarjo. Dari tangan Efendi polisi handphone milik Lathifah.“Anggota kami berhasil meringkus Efendi di rumahnya Jumat malam sekitar pukul 00.10,” beber Agus Eko Widodo.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka bakal dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun kurungan penjara.(rus/no)

Share on Google Plus

About Arek Lumajang

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Posting Komentar