Kanit Reskrim Polsek Pabean Cantikan Iptu Tritiko mengatakan, penangkapan satu pelaku judi online ini bermula saat, polisi menerima informasi dari masyarakat bahwa kerap ada warga yang bermain judi online."Menanggapi laporan warga, kami langsung menuju ke lokasi kejadian, untuk mengkroscek," ujar Iptu Tritiko, Sabtu (29/4).
yazin/raya
BARANG BUKTI: Kasubag Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Sugiati (kanan) menunjukkan tersangka Emil dan barang bukti ATM, dan printout bukti perjudian. Saat polisi dari Unit Reskrim datang, Emil yang saat itu duduk di depan komputer lagi asyik-asyik mengotak-atik untuk menaruh nomor taruhan judi. Dia tak sadar, bahwa polisi sudah mengintainya dari jarak jauh.
Saat akan beranjak pergi pasca bermain judi online, Emil langsung disergap oleh polisi. Dia sempat membrontak dan bingung, saat kedua tanganya diborgol.
Namun, barang bukti berupa transferan judi sudah cukup kuat bagi polisi menciduk Emil. Saat diinterogasi di lokasi kejadian, dia mengaku kerap bermain judi bola online dengan taruhan uang Rp 150 ribu."Pelaku kami keler ke mapolsek untuk kami mintai keterangan lebih lanjut," ujar Iptu Tritiko.
Polisi juga menyita satu set komputer, satu bukti transfer, satu ATM BRI dan empat lembar printout hasil judi sebagai barang bukti tindak pidana perjudian yang dilakukan oleh Emil.
Di hadapan penyidik, bapak dua anak ini mengaku, kerap melakukan judi online lantaran ingin menambah uang untuk kebutuhan hidup kesehariannya yang dirasa kurang. "Untuk biaya hidup saja, gak ada yang lain," ucap Emil, sambil menundukan kepala.
Kini, Emil meringkuk di balik jeruji besi Mapolsek Pabean Cantikan. Pelaku juga akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun kurungan penjara. (yaz/no)
0 komentar:
Posting Komentar