Vonis terhadap mantan pelawak Srimulat ini lebih ringan jika dibandingkan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suseno yang menuntut 1 tahun penjara.
Setiap bertemu dengan Eko Untoro Kurniawan yang lebih dikenal dengan nama Eko Tralala alias Eko Londo, pasti orang akan terpingkal-pingkal. Lantaran, mantan pelawak Srimulat ini mesti tak kehabisan kata-kata banyolannya.Namun Selasa (17/5), Eko Londo tak senyum, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis Cak Albaroyo
khaesar/raya DENGARKAN VONIS: Eko Londo saat disidang di PN Surabaya |
Bila presenter program Blakrakan di TV lokal dengan nama Cak Albaroyo menerima putusan majelis hakim, maka Eko tinggal menjalani hidup di penjara 2,5 bulan. Masalahnya, selama proses hukum, warga Jalan Kemlaten Gang VI ini telah menjalani masa tahanan 3,5 bulan.
Setelah majelis hakim membacakan putusan, Eko yang didampingi kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir. "Masih pikir-pikir yang mulia," ungkap Eko di persidangan.
Hal senada disampaikan kuasa hukum terdakwa Budi Sampoerna. Meskipun putusan itu lebih ringan jika dibandingan tuntutan oleh jaksa, tetap belum bersikap mengajukan banding atau menerima. "Kami minta waktu 7 hari untuk pikir-pikir," katanya.
Kasus ini, berawal tindak pidana penipuan dan penggelapan Eko terhadap korban Soebijono Hadiwidjojo pada Oktober 2013. Terdakwa Eko menjanjikan akan mengurus surat kepemilikan gedung milik Ong Hwa Zhu di Tiongkok, yang sebelumnya dibeli korban sesuai dengan akte nomor 30276.
khaesar/raya MALU: Eko Londo (tengah) digiring ke mobil tahanan seusai sidang |
Kesanggupan terdakwa itu tertuang dalam akte pernyataan nomor 21, akte kesepakatan penegasan nomor 22, akte kuasa nomor 23 dan akte nomor 24. Dalam akte-akte tersebut juga disebutkan, bila meminta mobil baru Mitsubishi Kuda sebagai imbalan jasa pengurusan kepemilikan gedung korban.
Pengurusan kepemilikan gedung belum beres, terdakwa yang dulu dengan ciri khas rambut berjambul itu meminta uang kepada korban. Korban pun menyerahkan uang Rp 500 juta.
Setelah permintaannya dipenuhi, ternyata tak memenuhi kewajibannya dan menyangkal semua isi akte pernyataan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak. Merasa ditipu oleh keponakannya, akhirnya korban melaporkan Eko Londo ke Polrestabes Surabaya.
Hingga diproses hukum ke Pengadilan Negeri Surabaya. Perbuatan Eko ini merugikan korban Rp 500 juta dan mobil Mitsubishi Kuda dikembalikan oleh terdakwa. (sar/no)
0 komentar:
Posting Komentar