Tipu Paman Rp 500 Juta, Eko Londo Diganjar 6 Bulan Penjara

SURABAYA-Gara-gara menipu pamannya Rp 500 juta, pelawak Eko Untoro Kurniawan yang lebih dikenal Eko Tralala alias Eko Londo divonis 6 bulan penjara. Hal ini terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya yang dipimpin majelis hakim Musa Arif Aini.

Vonis terhadap mantan pelawak Srimulat ini lebih ringan jika dibandingkan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suseno yang menuntut 1 tahun penjara.

Setiap bertemu dengan Eko Untoro Kurniawan yang lebih dikenal dengan nama Eko Tralala alias Eko Londo, pasti orang akan terpingkal-pingkal. Lantaran, mantan pelawak Srimulat ini mesti tak kehabisan kata-kata banyolannya.Namun Selasa (17/5), Eko Londo tak  senyum, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis Cak Albaroyo


                                                                                 khaesar/raya
DENGARKAN VONIS: Eko Londo saat disidang di PN Surabaya
Ketua majelis hakim Musa Arif Aini menyatakan Eko Tralala terbukti bersalah dan melanggar hukum pasal 378 KUHP karena menipu pamannya Rp 500 juta. " Dengan ini majelis hakim memutuskan untuk menghukum terdakwa Eko Untoro Kurniawan 6 bulan penjara," ujarnya saat membaca putusan.

Bila presenter program Blakrakan di TV lokal dengan nama Cak Albaroyo menerima putusan majelis hakim, maka Eko tinggal menjalani hidup di penjara 2,5 bulan. Masalahnya, selama proses hukum, warga Jalan Kemlaten Gang VI ini telah menjalani masa tahanan 3,5 bulan.

Setelah majelis hakim membacakan putusan, Eko yang didampingi kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir. "Masih pikir-pikir yang mulia," ungkap Eko di persidangan.

Hal senada disampaikan kuasa hukum terdakwa Budi Sampoerna. Meskipun putusan itu lebih ringan jika dibandingan tuntutan oleh jaksa, tetap belum bersikap mengajukan banding atau menerima. "Kami minta waktu 7 hari untuk pikir-pikir," katanya.

Kasus ini, berawal tindak pidana penipuan dan penggelapan Eko terhadap korban Soebijono Hadiwidjojo pada Oktober 2013. Terdakwa Eko menjanjikan akan mengurus surat kepemilikan gedung milik Ong Hwa Zhu di Tiongkok, yang sebelumnya dibeli korban sesuai dengan akte nomor 30276.


                                                                                                    khaesar/raya 
MALU: Eko Londo (tengah) digiring ke mobil tahanan seusai sidang


Kesanggupan terdakwa itu tertuang dalam akte pernyataan nomor 21, akte kesepakatan penegasan nomor 22, akte kuasa nomor 23 dan akte nomor 24. Dalam akte-akte tersebut juga disebutkan, bila meminta mobil baru Mitsubishi Kuda sebagai imbalan jasa pengurusan kepemilikan gedung korban.

Pengurusan kepemilikan gedung belum beres, terdakwa yang dulu dengan ciri khas rambut berjambul itu meminta uang kepada korban. Korban pun menyerahkan uang Rp 500 juta.

Setelah permintaannya dipenuhi, ternyata tak memenuhi kewajibannya dan menyangkal semua isi akte pernyataan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak. Merasa ditipu oleh keponakannya, akhirnya korban melaporkan Eko Londo ke Polrestabes Surabaya.

Hingga diproses hukum ke Pengadilan Negeri Surabaya. Perbuatan Eko ini merugikan korban Rp 500 juta dan mobil Mitsubishi Kuda dikembalikan oleh terdakwa. (sar/no)

Share on Google Plus

About Arek Lumajang

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Posting Komentar