Pelaku salah satunya kenalan baru melalui facebook, AD,17, warga panjang Jiwo dan Dony K,19, warga Nginden. Keduanya diamankan di Mapolsek Tenggilis Mejoyo, Jumat (13/5).
Kasus perkosaan anak di bawah umur ini terkuak setelah korban bersama orang tuanya melapor ke polisi. Peristiwa tragis berawal dari korban AH berkenalan dengan AD lewat facebook. Meski baru kenal selama dua bulan, keduanya sudah bertemu tiga kali.
doni/raya
DITAHAN: Pelaku Ade dan Dony (kanan) di Mapolsek Tenggilis Mejoyo, Jumat (13/5)
Ketika AD mengajak kencan ke rumah kosong tak jauh dari rumah korban, AH pun tak menolak. Begitu sampai di dalam rumah itu, ternyata sudah ada sembilan teman AD yang berpesta miras. Korban AH pun dipaksa minum miras hingga mabuk.
Saat itulah, AD membawa AH yang teler itu ke ruangan dan mencabulinya. Mulai mencium bibir hingga meremas payudara korban. "Saat melakukan saya tidak sadar soalnya habis minum, dia (korban, Red) juga mau. Terus saya cium dan berhubungan intim dua kali," kata pelaku AD.
Usai menikmati tubuh AH, AD kembali ke ruang tengah tempat teman-temannya pesta miras. Lalu, keduanya tertidur. Melihat korban tertidur, teman AD, Dony terangsang. Kemudian, mengajak korban ke ruang lain. "Awalnya saya mencium saja. Terus ya gitu, saya berhubungan badan sebanyak dua kali," ujar Dony.
Kapolsek Tenggilis Mejoyo Komisaris Polisi (Kompol) Mujito mengatakan, bakal menjerat kedua pelaku dengan pasal 287 KUHP tentang persetubuhan di bawah umur. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara."Kedua pelaku kami tahan, menunggu proses penyidikan selesai," ujarnya.(don/no)
0 komentar:
Posting Komentar