Bunuh Ibu Kandung Divonis 12 Tahun Penjara

*) Gara-Gara Dituduh Habiskan Uang Warung Rp 350 Ribu

SURABAYA–Setelah terbukti membunuh ibu kandung, Sigit Suprayitno, 35. Warga Jalan Sememi Kidul Gang 6 Surabaya dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. Sidang vonis ini yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Bayu Isdiatmoko , di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (11/5).

Putusan  majelis hakim ini lebih rendah dua tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Farkhan Junaedi. Hakim menilai terdakwa terbukti dan mengakui membunuh ibu kandunga Suciati. Perbuatan terdakwa melanggar pasal 338 KUHP tentang kekerasan dalam rumah tangga. "Dengan ini, terdakwa divonis 12 tahun kurungan penjara," ujar Bayu Isdiatmoko membacakan putusan.

                                                                                                                                          khaesar/raya
ANAK DURHAKA. Sigit Suprayitno usai sidang vonis di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (11/5)

Menanggapi putusan tersebut, Sigit langsung menerima vonis tersebut. Bahkan tanpa berkonsultasi dulu dengan kuasa hukum. Alasannya, perbuatannya membunuh ibunya tak bisa lagi dimaafkan. "Saya menerima yang mulia, saya mengaku salah dan khilaf," ujar Sigit.

JPU Farkhan Junaedi dan kuasa hukum terdakwa, Fariji juga menerima putusan majelis hakim.
“Putusan hakim sudah lebih rendah dibandingkan tuntutan yang diajukan jaksa. Jadi ini yang menjadi pertimbangan kami untuk menerima," kata Fariji.

Perbuatan keji Sigit ini terjadi pada 17 Januari 2016. Sekitar pukul 07.30, Sigit usai pesta minuman keras bersama teman-temannya terlibat percekcokan dengan ibunya, Suciati. Lantaran, Suciati menuding Sigit yang disuruh jaga warung menghabiskan uang hasil penjualan Rp 350 ribu.

Tuduhan itu membuat Sigit emosi dan mengambil pisau dapur. Sigit tanpa belas kasihan menghunjamkan pisau dapur ke ibunya yang berada di ruang tamu. Tusukan empat kali ke pinggang, menyebabkan orang yang melahir terdakwa mengembuskan napas terakhir. (sar/no)
Share on Google Plus

About Arek Lumajang

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Posting Komentar