Otak Pembunuh Salim Kancil Dituntut Seumur Hidup, Tosan Kecewa Berat

SURABAYA-Aktivis penolakan penambangan pasir di Desa Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian, Lumajang, Tosan kecewa terhadap tuntutan jaksa terhadap para terdakwa yang mengeroyok dirinya dan membunuh Salim Kancil. Lantaran, kades setempat Hariyono dan anak buahnya Mat Dasir yang diduga sebagai otak pembunuhan dan pengeroyokan dituntut hukuman penjara seumur hidup, bukan hukuman mati.

Sidang tuntutan ini dipimpin oleh ketua majelis hakim Jihat Arkhanudin berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (19/5). Jaksa penuntut umum (JPU) Dodi Gazali Emil menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan dan menyuruh warga untuk membunuh Salim Kancil dan mengeroyok Tosan.

Keduanya dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. "Atas perbuatannya, terdakwa Hariyono dan Mat Dasir dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup," ujar Dodi, Kamis (19/5).

Tak hanya itu, Kades Hariyono yang menjadi terdakwa perkara tindak pidana pencucian uang dituntut dengan hukuman 4 tahun penjara. “Empat mobil milik Hariyono, rumah, tanah, serta uang tunai Rp 550 juta disita untuk negara," papar jaksa Dodi.

Usai sidang, Hariyono membantah dirinya yang menyuruh anak buahnya untuk membunuh Salim Kancil, dan mengeroyok Tosan. "Saya tak pernah menyuruh mereka (warga pro-pertambangan pasir, Red) membunuh Salim Kancil dan menganiaya Tosan. Jadi saya keberatan dengan tuntutan hukuman penjara seumur hidup," ujarnya.

Korban pengeroyokan, Tosan hadir dalam sidang kemarin. Tosan mengaku kecewa karena jaksa hanya menuntut Hariyono dengan hukuman penjara seumur hidup. "Seharusnya dituntut mati, karena itu sudah direncanakan lama oleh Hariyono," tegas Tosan yang sempat kritis akibat dikeroyok anak buah Haryono.



                                                                                                                            satria n/raya
SIDANG TUNTUTAN : Kades Selok Awar-awar Hariyono (kanan) dan Mat Dasir saat disidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Tosan sangat mengharapkan, majelis hakim akan menjatuhkan hukuman yang lebih berat dari tuntutan jaksa. "Semoga Pak Hakim bisa lebih terbuka hatinya, kalau bisa dihukum mati," harap lelaki yang sempat dirawat di RSUD Saiful Anwar Malang akibat pengeroyokan tersebut.

Sidang terpisah, enam terdakwa lainnya pengeroyokan Tosan, masing-masing dituntut dengan hukuman 8 tahun penjara. Mereka adalah Subadri, Slamet, Siari, Siaman, Edor, dan Dodik. Sedangkan, terdakwa Tinarlab dan Widianto Cs masing masing dituntut hukuman 15 kurungan penjara. Dua terdakwa lainnya yang terlibat pembunuhan Salim Kancil, yakni Tinmartin dan Murtilab dituntut hukuman 15 tahun penjara.

Terkait perkara pertambangan pasir, jaksa menuntut terdakwa Khusnul Rizal Cs, Madasir Cs, dan Eko Aji masing-masing dengan hukuman 4 tahun penjara.

Dalam dakwaan, Kades Hariyono ini pengelola tambang ilegal di Desa Selok Awar-awar. Untuk mengamankan kegiatan penambangan pasir, Hariyono melibatkan puluhan orang yang diketuai Mat Dasir. Peristiwa berdarah ini bermula dari penambangan pasir ilegal itu diprotes oleh beberapa aktivis antitambang, di antaranya Salim Kancil dan Tosan.

Tragisnya, puluhan anak buah Hariyono membunuh Salim Kancil dan mengeroyok Tosan, pada 26 September 2016. Hariyono diduga menjadi otak perkara tersebut. Dalam proses hukum ada 37 terdakwa yang kini sedang diadili di PN Surabaya.(sar/no)

Share on Google Plus

About Arek Lumajang

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

1 komentar: