SURABAYA-Gara-gara membunuh wanita idaman lain (WIL) dengan menyiram air keras, Djujuk Heru Subroto alias Suryadi divonis 12 tahun penjara. Sidang putusan ini berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (18/5).
Vonis terhadap guru SMK Karitas Surabaya ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Rahayu, yakni 8 tahun. Ketua Majelis Hakim Isjuaedi menyatakan, terdakwa dihukum 12 tahun penjara karena terbukti melakukan penganiayaan hingga menewaskan Sujimah alias Imah waraga Perum Pondok Benowo Indah Blok L No. 02, Surabaya. Sebagaimana diatur dalam dakwaan primair, melanggar pasal 353 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan.
baehaqi/raya TERDAKWA: Djujuk Heru Subroto alias Suryadi |
Hakim menjelaskan, pertimbangan yang memberatkan dikarenakan perbuatan terdakwa telah menewaskan korban. Sedangkan hal yang meringankan, yaitu terdakwa berlaku sopan selama persidangan dan mengakui perbuatannya.
Menanggapi putusan tersebut, terdakwa Djujuk hanya masih mengatakan, pikir-pikir untuk mengajukan banding atau tidak. Untuk itu, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa hingga tujuh hari ke depan.
Pengacara terdakwa Cecep Muhammad Yasin belum bisa memutuskan karena menunggu konsultasi dengan kliennya.
Namun, dia menilai vonis tersebut tidak memenuhi rasa keadilan bagi kliennya. Apalagi, selama persidangan mengakui perbuatannya. "Saya apa kata terdakwa, mau banding atau tidak terserah dia," jelasnya usai persidangan.
Seperti dalam dakwaan JPU, terdakwa menyiram korban dengan air keras pada akhir Desember 2015 lalu. Semula terdakwa dan korban menjalin kerja sama bisnis membuka salon. Namun, usahanya itu tak sukses, membuat terdakwa kecewa. Kecewaan semakin menjadi saat melihat wanita yang disayanginya sering berjalan dengan lelaki lain.
Untuk melampiaskan kekesalannya, terdakwa membeli air keras sebanyak 1/4 liter seharga Rp 20.000 di Jalan Tidar Surabaya. Malam harinya pukul 22.00, terdakwa naik ojek berpapasan dan berpapasan dengan korban. Saat itu, korban berboncengan dengan saksi Murdoyo alias Doyok.
Terdakwa yang dibakar cemburu, menyiramkan air keras ke korban, namun hanya mengenai tangannya. Tak puas, terdakwa putar balik dan menyiramkan lagi air keras ke tubuh korban. Korban yang menderita luka bakar akhirnya mengembuskan napas terakhir (bae/no)
0 komentar:
Posting Komentar