Siram WIL dengan Air Keras Hingga Tewas, Guru SMK Dipenjara 12 Tahun


SURABAYA-Gara-gara membunuh wanita idaman lain (WIL) dengan menyiram air keras, Djujuk Heru Subroto alias Suryadi divonis 12 tahun penjara. Sidang putusan ini berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (18/5).

Vonis terhadap guru SMK Karitas Surabaya ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Rahayu, yakni 8 tahun. Ketua Majelis Hakim Isjuaedi menyatakan, terdakwa dihukum 12 tahun penjara karena terbukti melakukan penganiayaan hingga menewaskan Sujimah alias Imah waraga Perum Pondok Benowo Indah Blok L No. 02, Surabaya. Sebagaimana diatur dalam dakwaan primair, melanggar pasal 353 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan.

                                                                     baehaqi/raya
TERDAKWA: Djujuk Heru Subroto alias Suryadi
"Oleh karenanya terdakwa dihukum 12 tahun penjara dikurangi selama terdakwa menjalani penahanan," ujar Hakim Isjuaedi saat membacakan amar putusan. Dikatakannya, untuk dakwaan subsider pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, tak terbukti.

Hakim menjelaskan, pertimbangan yang memberatkan dikarenakan perbuatan terdakwa telah menewaskan korban. Sedangkan hal yang meringankan, yaitu terdakwa berlaku sopan selama persidangan dan mengakui perbuatannya.

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa Djujuk hanya masih mengatakan, pikir-pikir untuk mengajukan banding atau tidak. Untuk itu, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa hingga tujuh hari ke depan.

Pengacara terdakwa Cecep Muhammad Yasin belum bisa memutuskan karena menunggu konsultasi dengan kliennya.

Namun, dia menilai vonis tersebut tidak memenuhi rasa keadilan bagi kliennya. Apalagi, selama persidangan mengakui perbuatannya. "Saya apa kata terdakwa, mau banding atau tidak terserah dia," jelasnya usai persidangan.

Seperti dalam dakwaan JPU, terdakwa menyiram korban dengan air keras pada akhir Desember 2015 lalu. Semula terdakwa dan korban menjalin kerja sama bisnis membuka salon. Namun, usahanya itu tak sukses, membuat terdakwa kecewa. Kecewaan semakin menjadi saat melihat wanita yang disayanginya sering berjalan dengan lelaki lain.

Untuk melampiaskan kekesalannya, terdakwa membeli air keras sebanyak 1/4 liter seharga Rp 20.000 di Jalan Tidar Surabaya. Malam harinya  pukul 22.00,  terdakwa naik ojek berpapasan dan berpapasan dengan korban. Saat itu, korban berboncengan dengan saksi Murdoyo alias Doyok.


Terdakwa yang dibakar cemburu, menyiramkan air keras ke korban, namun hanya mengenai tangannya. Tak puas, terdakwa  putar balik dan menyiramkan lagi air keras ke tubuh korban. Korban yang menderita luka bakar akhirnya mengembuskan napas terakhir (bae/no)

Share on Google Plus

About Arek Lumajang

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Posting Komentar