Saat ditangkap polisi, kedua warga Jalan kupang Panjaan Surabaya tak bisa berkelit ketika dituduh mencuri dua jam tangan bermerek Alexandre Christie dan Tissot. Mereka mencuri jam yang masing-masing seharga Rp 2 juta tersebut saat Yati keluar rumah.
yua/raya
TERSANGKA: Crussita dan Danar Rizki Viantana
Kasus pencurian itu berawal saat kedua pasangan tersebut menginap di rumah Yati yang sudah menjanda itu. Sebenarnya, antara Yati dan kedua tersangka sudah saling kenal. Mereka sering diminta untuk menginap dan menemani Yati yang tinggal sendirian.
Namun setelah melihat jam tangan milik Yati, keduanya langsung timbul niatan untuk mencurinya. Tanpa sepengetahuan Yati, Danar dan Crussita menggandakan kunci rumah milik Yati. "Saat itu korban berpamitan kepada tersangka untuk pergi ke Jombang.
Kesempatan itu digunakan tersangka untuk melancarkan aksinya. Mereka masuk rumah menggunakan kunci duplikat untuk mengambil dua jam tangan milik korban," terang Kapolsek Benowo Kompol Sofwan, Selasa (19/7).
Modus dua tersangka tersebut diketahui setelah, polisi mendapat laporan korban atas kasus pencurian tersebut. Setelah melakukan olah TKP polisi tidak menemukan ada tanda-tanda perusakan pada pintu maupun jendela.
Akhirnya, timbul dugaan kuat pelaku pencurian adalah orang yang pernah masuk kerumah korban. "Setelah dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan akhirnya, kami bisa menangkap tersangka," katanya.
Saat diinterogasi, Crussita yang bekerja sebagai SPG ini mengaku nekat mencuri jam tersebut lantaran ingin gaya saja. Awalnya dia tak mengira aksinya akan terbongkar. Sebab korban memiliki koleksi banyak jam tangan. "Ya saya tidak menyangka kalau saya akan tertangkap," ujarnya enteng.(yua/no)
0 komentar:
Posting Komentar