Korupsi Uang Pajak Rp 1,7 M, Notaris Ditahan

SURABAYA-Notaris senior di Surabaa Johanes Limardi Soenarjo dijebloskan ke Rutan Medaeng, Selasa (19/7). Lantaran, dia diduga melakukan korupsi uang Pajak Penghasilan (PPH) final Rp 1,79 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya Didik Farkhan mengatakann, kasus itu berawal dari proses jual beli tanah dan bangunan di Jl Kedung Asem 7, Kedung Baruk, Kecamatan Rungkut pada Mei 2015. Tanah seluas 3.145 m2 milik PT Logam Jaya dibeli PT Royal Star Paragon Regensi seharga Rp 20 miliar.

Menurut Didik, proses perjanjian jual beli dilaksanakan di depan notaris Johanes. Saat itu PT Logam Jaya menitipkan uang PPH final  Rp 1,79 miliar kepada Johanes berupa cek BCA. Ternyata cek itu diserahkan Johanes kepada Joko Sutrisno seorang freelance untuk dicairkan.

Selanjutnya, Johanes mendapatkan bukti setoran pajak (SSP) fiktif Bank Jatim dari Joko yang diterima dari seorang bernama Andika Waluyo, yang kini buron.

Sebagai imbalan permainan pajak ini, Johanes mendapatkan pengembalian uang setoran itu atau cash back sebesar Rp 719 juta. Uang tersebut diterima melalui rekening BCA atas nama Johanes.

Didik mengaku mendapat informasi dari masyarakat bila selama ini ada banyak notaris yang memainkan pajak PPH final dengan validasi fiktif.

 “Kami akan kejar semua notaris dan semua pihak yang terlibat permainan pajak itu, karena merugikan keuangan negara," ancamnya.

Johanes usai diperiksa jaksa penyidik selama enam jam kemarin langsung digiring ke Rutan Medaeng. Tersangka ditahan selama 20 hari, dengan alasan ditakutkan akan melarikan diri dan menghilangkan alat bukti.
       DITAHAN: Johanes Limardi Soenarjo

Ia menambahkan pertimbangan penyidik memang beralasan, karena Johanes selama ini berusaha menutup beberapa rekening yang berkaitan dengan kasus ini. "Ini salah satu pertimbangan penahanan tersangka," pungkasnya.(sar/no)

Share on Google Plus

About Arek Lumajang

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

1 komentar:

  1. SSP Fiktif (Validasi PPH Fiktif) itu memang harus diwaspadai...Sebagai pengguna jasa Notaris juga melakukan crosscheck ke instansi terkait agar kejadian seperti gak terulang lagi.

    BalasHapus