Jalani Hukuman 20 Tahun, Bandar Sabu Dituntut Mati

SURABAYA-Meskipun kini sedang menjalani hukuman 20 tahun hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Porong, bandar sabu-sabu (SS) Hadi Sunarto alias Yoyok, 47, kembali dituntut oleh jaksa dengan hukuman mati.

Warga Jalan Kertajaya IX B Surabaya ini yang menyuruh mantan anggota Polsek Sedati Aiptu Abdul Latif dan istri sirinya Indri Rahmawati mengedarkan 13 kilogram SS. Perintah itu disampaikan melalui narapidana Tri Diah Toorrisiah alias Susi yang mendekam di Rutan Medaeng,Sidoarjo.


khaesar/raya
PERSIDANGAN: Terdakwa Hadi Sunarto alias Yoyok mendengar tuntutan majelis hakim di PN Surabaya, Senin (29/5).

Surat tuntutan itu dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) I Gusti Karmawan di ruang Kartika 1, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (29/5). Terdakwa yoyok dituntut karena melanggar Pasal 112 Undang-uUdang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

JPU mengatakan, pertimbangan yang meringankan tidak ada. Sedangkan, yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang memberantas narkotika. "Dengan ini terdakwa Hadi Sunarto alias Yoyok dituntut dengan hukuman mati," kata I Gusti Karmawan, Senin (29/5).
Mendengar tuntutan itu, Yoyok hanya bisa tertawa kecut. Terkait tuntutan tersebut, terdakwa menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukumnya untuk melakukan pembelaan.

Usai sidang kuasa hukum Yoyok, Didik Sungkono mengatakan tidak masalah dengan jaksa yang menuntut hukuman mati. Ia menilai jika tuntutan hukuman mati itu adalah hak dari jaksa. "Tapi kami akan mencantumkan hal di mana selama penyidikan terdakwa ini tidak didampingi kuasa hukum sama sekali," ujar Didik.

Perkara ini bermula polisi dari Satreskoba Polrestabes Surabaya menangkap Indri Rachmawati di kamar kosnya di Pasar Wisata Sedati, Sidoarjo pada Juni 2015. Dari tangan Indri, polisi menemukan lima paket sabu seberat 13 kilogram dan 22 butir ekstasi. Indri mengaku barang haram itu milik suami sirinya, Aiptu Abdul Latif. Polisi lalu menangkap Abdul Latif di tempat kerjanya di Polsek Sedati.

Dalam pemeriksaan, 13 kilogram SS itu sisa dari 50 kilogram yang disimpan Latif, karena sebagian sudah diedarkan sebelumnya. Puluhan kilogram sabu itu diambil Latif di sebuah hotel atas perintah Susi yang mendekam di Rutan kelas 1 Surabaya yang ada di Medaeng, Sidoarjo. Susi diperintah bandar SS yang mendekam di Lapas Nusakambangan, Yoyok. Untuk keperluan persidangan perkara ini, akhirnya penahanan Yoyok dipindahkan ke Lapas Porong.(sar/no)

Share on Google Plus

About Arek Lumajang

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Posting Komentar