Selundupkan Sabu, Divonis 11 Tahun Penjara, Eks TKW asal Jember Pingsan

SURABAYA-Nasib mantan TKW Nisa Rosmawati alias Rusmawati, 25, warga Dusun Jatiah, Kelurahan Pondok Dalem, Kecamatan Tanggul, Jember ini sungguh tragis. Gara-gara tergiur uang Rp 20 juta sebagai imbalan menyelundupkan sabu-sabu (SS) 930 gram dari Malaysia melalui Bandara Juanda, dia harus diganjar hukuman 11 tahun penjara.

Setelah mendengarkan putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (29/5), Rusmawati langsung menangis. Saat dibawa ke ruang tahanan PN Surabaya, terdakwa tiba tiba terjatuh dan pingsan.

khaesar/raya
MENANGIS: Nisa Rosmawati alias Rusmawati menangis setelah divonis 11 tahun penjara.

Hal ini membuat pengunjung PN Surabaya ini sempat kaget dan membantu membawa Rusmawati ke ruang tahanan. Meskipun vonis berat, Rusmawati ini tetap menerima putusan hakim tersebut.
Amar putusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Isjuaedi di ruang sidang Tirta 1, PN Surabaya. Terdakwa dinyatakan telah melanggar Pasal 112 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan, dan tidak berbelit-belit. Selain itu, yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas narkotika."Dengan ini terdakwa atas nama Nisa Rosmawati alias Rusmawati divonis sebelas tahun kurungan penjara," ucap Isjuaedi, Senin (29/5).

Putusan hakim ini lebih rendah jika dibandingkan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) Nurlaila yang menuntut 15 tahun kurungan penjara. Hal ini yang membuat terdakwa menerima putusan itu.

"Kami menerima putusan itu karena lebih ringan, jika dibandingkan barang bukti yang dibawa oleh terdakwa cukup banyak, dan terancam hukuman lebih berat lagi," ucap kuasa hukum terdakwa, Fariji usai sidang.

Kasus ini terjadi Minggu, 6 November 2016, sekitar pukul 18.00. Saat itu Rusmawati yang baru pulang dari Malaysia ini tiba di Bandara Terminal(T)2 Juanda. Saat melewati mesin X-ray, petugas Bea Cukai langsung memeriksa isi tas milik terdakwa.

Saat diperiksa, petugas Bea Cukai menemukan tabung alumunium di tas tersebut berisi sabu-sabu seberat 930 gram. Terdakwa mengaku jika tas itu milik Abdur (DPO) yang hingga saat ini berkerja di Malaysia.

Terdakwa mengaku jika sudah sampai di Surabaya, tas tersebut akan diambil oleh orang suruhan Abdur, dan terdakwa akan diberi imbalan uang Rp 20 juta. Dengan temuan ini, petugas Bea Cukai melimpahkan kasus ini ke Ditresnarkoba Polda Jatim.(sar/no)

Share on Google Plus

About Arek Lumajang

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Posting Komentar