Informasinya, Jumat (28/4) pukul 15.30, tersangka Gustavaya Hero Nirwana Edi yang santai di rumah ditelepon oleh seseorang bandar SS bernama Omen yang kini buron. Intinya, Gustavaya diminta untuk mengambil SS di Dukuh Kupang Utara tepatnya di depan Wihara. Bila bersedia akan mendapatkan imbalan Rp 300 ribu.
mahrus/raya
DIKAWAL: David Heri Setyawan dan Gustavaya Hero Nirwana Edi diapit dua polisi.Akhirnya, Gustavaya tergiur upahnya. Dia mengajak temannya, David Heri Setyawan, 23 untuk menemani ke Surabaya dengan iming-iming imbalan dibagi dua. David pun sepakat dan mereka berangkat ke Surabaya berboncengan motor Vario nopol S-5459-SD milik Gustavaya. Tiba di Dukuh Kupang Utara, keduanya baru mengambil SS yang diranjau (diletakan di tempat tersembunyi), langsung disergap Unit Reskrim Polsek Jambangan.
"Keduanya ditangkap usai mengambil SS yang ditaruh di pot bunga dekat lampu di Jalan Dukuh Kupang Utara. Sebelumnya, tersangka Gustavaya saat sampai di Surabaya ditelepon oleh pengirim dengan menunjukkan lokasi ditaruhnya SS pesanan tersebut," kata Kanitreskrim Polsek Jambangan, Ipda Agus Eko Widodo, Senin (1/5).
Lebih lanjut Agus mengungkapkan awalnya polisi dengan pakaian preman sudah mengintai keduanya. Dan keduanya saat disergap langsung tidak dapat mengelak karena setelah digeledah ditemukan barang haram tersebut di saku celana tersangka.
"Modus yang digunakan pengirim sangat licin. Dia bertransaksi lewat handphone atau tidak ketemu langsung orangnya. Kemudian si pengirim menaruh barang haram pesanan tersebut di suatu tempat yang sudah ditentukan sejak awal," beber Agus.
Dari penangkapan tersebut petugas berhasil menyita barang bukti berupa SS satu poket seberat 5,25 gram, satu unit Honda Vario dengan nopol S 5459 S dan satu buah handphone warna putih."Kami masih memeriksa keduanya dan akan melakukan pengembangan terhadap kasus ini," ujarnya.(rus/no)
0 komentar:
Posting Komentar