Beli Ganja 1,5 Kg Disembunyikan di Dua Boneka Disergap BNN

SURABAYA-Banyak cara pengedar narkoba ini untuk mengelabuhi polisi. Seperti yang dilakukan Fauzi, 38, warga Jalan Raya Menganti Wiyung Dukuh Gemol Kali II/ 48 Surabaya ini yang nekat memasukkan 1,5 kilogram ganja ke dalam boneka yang sudah dimodifikasi.

Namun, upayanya itu sia-sia, karena petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim sudah menerima informasi adanya transaksi ganja tersebut.
Akhirnya, petugas membekuk Fauzi di rumahnya usai menerima ganja melalui jasa pengiriman paket, Rabu (31/5) pukul 16.40. "Kami mendapatkan informasi itu lebih dulu. Saat barang diterima oleh pelaku di rumahnya, anggota kami langsung menangkap," ujar Kabid Berantas BNNP Jatim AKBP Wisnu Candra, Kamis (1/6).

                                                                                             istimewa
                          KELABUHI BNN: Fauzi bersama barang dua boneka tempat 
                          menyembunyikan 1,5 kg ganja, timbangan, uang, dan handphone.

Wisnu mengatakan, pelaku ini membeli ganja tersebut dari Rian di Medan melalui Facebook. Setelah Fauzi tertangkap kini Rian masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Pelaku membeli ganja itu seharga Rp 4 juta. Menariknya, Fauzi meminta pengirim ganja dimasukkan ke dalam boneka untuk mengantisipasi kecurigaan polisi.

Wisnu mengatakan dalam setiap transasksinya, pelaku ini kerap menjual ganja tersebut ke sesama anggota Lingkar Ganja Nasional (LGN). "Kami masih menyelidiki lebih jauh keterangannya," bebernya.

Setelah menangkap Fauzi, petugas BNNP Jatim sempat terkecoh melihat isi paketan itu hanya ada dua boneka. Namun petugas BNNP Jatim langsung membongkar boneka tersebut. Dari dalam boneka itu, petugas mendapatkan dua plastik berisi ganja seberat 1,5 kg ganja.“Barang bukti yang kami amankan 1,5 kilogram ganja, 2 boneka, 1 unit timbangan, dan toples kaca. Pelaku masih kami periksa," ujar Wisnu.

Terkait perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukuman hingga 20 tahun kurungan penjara," jelasnya.(sar/no)

Share on Google Plus

About Arek Lumajang

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Posting Komentar