Edarkan Sabu-Sabu dari Lapas Porong

SURABAYA-Sanjung Agung Wikantono, 33, warga Jalan Tambakrejo, Berem, Waru, yang tinggal di Jalan Rungkut, Menanggal dibekuk polisi. Lantaran, dia mengedarkan sabu-sabu (SS).
Penangkapan terhadap tersangka bermula dari laporan warga mengenai adanya seseorang yang berjualan SS. Kemudian polisi melakukan penyelidikan di kawasan tempat tinggalnya di Sidoarjo.

Setelah mendapatkan foto Sanjung, polisi menyanggong di tempat kosnya Jalan Rungkut Menanggal, Surabaya.“Setelah kami sanggong, dan temukan alamat kosnya langsung kami gerebek Minggu (10/12),” kata Kapolsek Tenggilis Mejoyo Kompol Totok Sumarianto Rabu (13/12).

                                                                                  mahrus/raya
JARINGAN LAPAS: Tersangka Sanjung Agung Wikantono 
menunjukkan sabu-sabu dan timbangan.


Totok menambahkan saat digerebek tersangka sedang istirahat. Polisi yang datang langsung mengetuk pintu kamar kos. Karena ada suara ketukan pintu, tersangka langsung terbangun. Apesnya saat pintu dibuka ternyata yang datang polisi.

“Tersangka langsung kami amankan. Dan kami mintai petunjuk untuk menunjukkan barang bukti,” ujar perwira menengah dengan satu melati di pundaknya itu.

Kanit Reskrim Polsek Tenggilis Mejoyo AKP Puguh Sudaryono menjelaskan, saat itu tersangka sempat mengelak tidak menjual SS. “Tersangka sempat berontak tidak menjual SS. Namun setelah anggota melakukan penggeledahan akhirnya kami temukan SS di laci meja,” ujar Puguh.

Barang bukti ditemukan, tersangka tak dapat mengelak. Kemudian tersangka bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek untuk dilakukan pemeriksaan. Tersangka mengaku mendapatkan SS itu dari seseorang di Lapas Porong. Dia membeli SS Rp 1, 2 juta per gram. Kemudian dijual kembali menjadi paket hemat.“Saya jadikan lima paket hemat. Kemudian saya jual per poket Rp 300 ribu. Saya jualan SS karena tergiur keuntungan,” aku Sanjung kepada penyidik.

Tersangka mengaku sudah bisnis barang haram itu sejak tiga bulan lalu. Sasaran penjualannya adalah pemuda di kawasan Rungkut. Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti 12 poket klip yang berisi SS dengan berat 8, 27 gram, 70 plastik klip kosong, satu timbangan digital, uang Rp 100 ribu dan satu botol urine.

“Tersangka dijerat Pasal 112 Ayat 1 dan atau 114 Ayat 1 dan atau 127 Ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009. Ancaman hukumannya minimal enam tahun kurungan penjara,” tutup Puguh.(rus/no)
Share on Google Plus

About Arek Lumajang

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Posting Komentar