Ibu-Ibu Jadi Calo Joki Revalidasi Sertifikat Pelaut

*) Terancam Lima Tahun Penjara

SURABAYA-Unit Reskrim Polsek Wonokromo membongkar penipuan berkedok calo joki sertifikat pelaut. Pelaku seorang ibu, Evi Reppy, 47, warga Tambak Asri Gading Gang I/9 Morokrembangan Surabaya.

Modus wanita paro baya ini adalah dengan cara menawarkan jasa kepengurusan revalidasi sertifikat pelaut. Pelaku membanderol satu sertifikat pelaut seharga Rp 800 ribu. Namun, pelaku malah membawa kabur uang korban tanpa mengurusi sertifikat tersebut.

Seorang pelaut bernama Edi Widodo, 46, warga Jalan Jagir Sidoresmo Gang VI/140-A Surabaya menjadi korban penipuan ini. Korban  mengeluarkan uang dua kali lipat dengan biaya normal berkisar antara Rp 400 ribu, untuk mengurus revalidasi sertifikat miliknya.

don/raya
DIBORGOL: Kapolsek Wonokromo Kompol Arisandi menunjukkan kuitansi pembayaran dan pelaku penipuan Evi Reppy, Rabu (11/1).

Sejak bulan Agustus korban memberikan berbagai persyaratan untuk mengurus revalidasi sertifikat pelaut ke pelaku. Korban juga memberikan biaya revalidasi tiga sertifikat senilai Rp 2,5 juta.
Biasanya, sertifikat akan selesai pada November dan divalidasi pada akhir tahun 2016. Korban berupaya mempertanyakan sertifikat ke pelaku. Namun, pelaku berdalih jika ada gangguan sistem yang membuat keterlambatan kepengurusan revalidasi.

Kemudian, korban berupaya menanyakan sertifikat itu ke sekolah pelaut di Sidoarjo. Alhasil, nama korban tidak tercantum pada revalidasi tersebut. Korban yang curiga segera menghubungi handphone pelaku namun tidak aktif. Karena itu, Edi Widodo tersadar telah menjadi korban penipuan. Akhirnya korban melaporkan kejadian ini ke polisi.

Kapolsek Wonokromo Komisaris Polisi (Kompol) Arisandi menjelaskan pihaknya telah mendapat laporan dari korban. Kemudian pihaknya meminta keterangan terkait kronologi kejadian ini dan ciri-ciri pelaku.
"Setelah melakukan penyelidikan, kami telah mengantongi identitas pelaku. Anggota kami akhirnya menangkap pelaku di kediamannya, Jumat (6/1)" terang Kompol Arisandi didampingi Panit Reskrim Iptu Risti, Rabu (11/1).

Menurut Arisandi, dari tangan pelaku pihaknya mengamankan barang bukti berupa tiga tanda bukti pembayaran atau kuitansi atas nama para korban. Pada kuitansi itu tertulis nominal sebesar Rp 9 juta, Rp 6 juta dan Rp 2,5 juta."Dari bukti itu, diketahui korbannya lebih dari satu orang. Namun yang baru melapor hanya satu korban," ujarnya.

Sedangkan, pelaku Evi Reppy mengaku sudah hampir satu tahun menjadi joki revalidasi sertifikat pelaut. Menurutnya, uang hasil penipuan itu telah habis dipakai untuk membiayai kebutuhan hidupnya."Ya semuanya habis saya buat belanja baju dan bayar utang," ucapnya.

Evi menambahkan dirinya meminta maaf kepada semua korban atas perbuatannya ini. Ia mengaku ini adalah kesalahan dalam hidupnya."Saya salah dan minta maaf. Saat itu saya khilaf dan tidak berniat untuk menipu," pungkasnya.

MANFAATKAN LULUSAN SEKOLAH PELAUT
Untuk melancarkan aksinya, Evi merekrut alumni sekolah pelaut untuk dijadikan joki. Sebelum mendapat pelanggan biasanya terlebih dahulu pelaku menemui orang yang mau dijadikan joki. Setelah itu, pelaku baru menerima pesanan dari para korbannya.

"Awalnya, saya menemui orang yang baru lulus sekolah pelaut dan mendapatkan sertifikat. Lalu, saya menawari kerja sama untuk mau jadi joki revalisadi sertifikat pelaut," terang pelaku Evi Reppy.

Menurut dia, untuk revalidasi satu sertifikat pelaku membayar joki sebesar Rp 500 ribu. Sedangkan, pelaku mematok harga satu seritifikat ke pelanggan sebesar Rp 800 ribu. Biasanya, pelaku mendapat untung Rp 300 ribu dari setiap sertifikat."Biasanya satu orang bisa mengurus tiga sampai enam sertifikat," ungkapnya.

Memang setiap pelaut wajib mempunyai sertifikat keterampilan tersebut. Namun untuk sertifikat keterampilan perlu direvalidasi atau perbaharui setiap lima tahun sekali. Tujuanya untuk meningkatkan skill pelaut dan mendapatkan informasi tentang peraturan terbaru dari setiap sertifikat keterampilan.

"Ya, kalau para pelaut suka males dan repot kalau mengurusi sendiri. Makanya, saya bertemu dengan dia (korban, Red) di terminal Bungurasih dan diminta tolong untuk mengurusnya," ujar Evi.
Evi menjelaskan kali pertama mendapat ide menjual jasa kepengurusan itu karena kenal akrab dengan beberapa lulusan sekolah pelaut di Sidaorjo. Hal itulah dipakai pelaku untuk meraup keuntungan pribadinya.

"Sudah sering saya mendapat order sertifikat dan berhasil. Tapi kalau yang satu ini memang sudah niat uangnya saya pakai untuk kebutuhan saya sendiri," imbuhnya.

Kapolsek Wonokromo Kompol Arisandi menerangkan pihaknya masih memeriksa intensif pelaku untuk mengetahui apakah ada orang lain yang terlibat dalam kasus ini. Sebab, kejahatan yang dilakukan pelaku ini tergolong cukup sistematis.

"Sampai sekarang, kami masih mengembangkan kasus ini," pungkasnya.
Atas perbutaannya, pelaku dapat dijerat pasal 372 dan 378 tentang penggelapan dan penipuan dengan hukuman paling lama lima tahun kurungan penjara.(don/no)

Share on Google Plus

About Arek Lumajang

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Posting Komentar