Korban Mustofa ini datang ke diskotek di Tunjungan Plaza II lantai 6 untuk menghabiskan waktu bersantai sejenak di tengah kesibukannya sebagai sopir travel. Saat Mustofa melantai menikmati irama house music, bersenggolan dengan Khalied. Ketika itu, Khalied baru tiba dan berjalan di antara orang-orang yang lagi berjoget di lantai dansa (dancefloor). Senggolan ini terjadi diduga karena keduanya terpengaruh minuman beralkohol.
satria n/raya
DIBORGOL: Kapolsek Tegalsari Kompol Noerjanto menunjukkan
foto korban Mustofa dan tersangka Khalied Al Ghazy (kiri).
Setelah senggolan, keduanya sempat cekcok di dalam diskotek. Karena membikin keributan, petugas keamanan diskotek mengeluarkan keduanya. Saat di parkiran depan diskotik, keduanya masih terlihat cekcok. Bahkan, korban langsung memukul sebanyak dua kali mengenai wajah tersangka.
Tak terima dipukul, Khalied yang saat itu membawa pisau yang dimodifikasi menjadi gasper sabuk ini langsung mencabut pisau tersebut. Tak butuh waktu lama, pelaku langsung menusukkan pisau tersebut ke dada dan perut korban sebelah kanan.
satria n/raya
MODIFIKASI: Kapolsek Tegalsari Kompol Noerjanto menunjukkan pisau berbentuk gasper sabuk yang digunakan membunuh Mustofa.
Sedangkan, pelaku Khalied langsung diamankan dan diperiksa oleh anggota Polsek Tegalsari. "Diduga motif penusukan ini karena korban merasa tersinggung karena diejek oleh korban setelah bersenggolan," terang Kapolsek Tegalsari, Kompol Noerjanto, Senin (30/1).
Dari tangan pelaku, polisi mendapatkan barang bukti pisau yang dimodifikasi menjadi gasper sabuk. Perbuatan pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. "Dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun kurungan penjara," beber Noerjanto.(*/no)
0 komentar:
Posting Komentar