Wanita berkulit kuning langsat itu menjalani sidang perdana yang dimpin hakim Sigit Sutanto. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Farkhan mendakwa Dian melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
khaisar/raya
DISIDANG: Terdakwa Dian Luspitasari, 31, warga Jalan Rungkut Asri Utama Gang XI Surabaya."Dengan ini terdakwa telah melanggar pasal 112 dan 114 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara," tutur Farkhan, Selasa (20/9).
Selama mendengarkan JPU membacakan surat dakwaan, terdakwa Dian lebih banyak menunduk dan terlihat gelisah. Saat duduk di kursi terdakwa, Dian sering menggerakkan kaki, dan memainkan jempol tangannya.
Usai sidang, Kuasa hukum terdakwa, Budi Sampoerno mengaku tak keberatan dengan dakwaan JPU. "Kami nanti akan buktikan di pembuktian dengan saksi-saksi yang meringankan," ujarnya.
Perkara ini terjadi 31 Mei 2016. Saat itu, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menerima laporan ada penyalahgunaan narkotika di kamar apartemennya Puncak Bukit Golf Tower B lantai 12. Setelah menyelidiki dan menggerebeknya, polisi menemukan terdakwa Dian dalam kondisi teler usai mengisap sabu. Polisi juga menemukan barang bukti sisa sabu seberat 1,2 gram. (sar/no)
0 komentar:
Posting Komentar