Ketua Majelis Hakim Sarwedi menyatakan terdakwa Nor Halimah terbukti melanggar Pasal 112 dan 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika."Menghukum terdakwa Nor Halimah 9 tahun kurungan penjara,"ujar Sarwedi saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (6/9).
khaesar/raya
SIDANG VONIS: Nor Halimah yang diborgol (tiga dari kiri) usai disidang di PN Surabaya, Selasa (6/9). Pertimbangan majelis hakim yang memberatkan terdakwa, karena perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Sedangkan, yang meringankan, karena terdakwa mengakui perbuatannya.
Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Eka Novita Widiantidi, 13 tahun penjara. "Kami pikir-pikir karena putusan hakim lebih ringan dari tuntutan kami," ujar Eka Novita Widiantidi. Begitu pula, terdakwa Nor Halimah yang mengenakan hijab itu menyatakan pikir-pikir terkait vonis 9 tahun penjara itu.
Kasus penyelundupan sabu ini bermula Nor Halimah yang tiba dari Malaysia melalui Bandara Juanda, Sabtu, 27 Februari 2016, sekitar pukul 22.00. Saat koper yang dibawa Nor Halimah diperiksa di mesin X-ray, petugas Bea Cukai mencurigai adanya barang yang mencurigakan.
Setelah diperiksa ternyata di dalam koper yang sudah dimodifikasi itu ditemukan sabu seberat 1,6 kg. Akhirnya, Halimah dibawa ke Mapolda Jatim untuk dilakukan pemeriksaan.(sar/no)
0 komentar:
Posting Komentar