Pesta Sabu di Apartemen, Wanita Cantik Nangis Divonis 4 Tahun

*) Harus Bayar Denda Rp 400 Juta

SURABAYA-Tak pernah membayangkan, Frinanda Kristina Dewi,20, yang tinggal di Apartemen Water Palace, Surabaya  bakal mendekam di penjara selama empat tahun.

Ini sesuai vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (28/9). Lantaran, wanita cantik itu terbukti bersalah menyimpan dan memiliki sabu.

Atas perbuatannya pesta sabu, Ketua Majelis hakim Tahsin menyatakan terdakwa melanggar pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

doni/raya
    MULUS: Frinanda Kristina mendengarkan majelis hakim membacakan vonis

“Terdakwa terbukti bersalah dan divonis dengan hukuman penjara selama empat tahun,” ujar Tahsin di ruang sidang Kartika 2. Tak hanya itu, majelis hakim juga mendenda terdakwa Rp 400 juta dengan subsidair dua bulan kurungan penjara. Artinya jika tidak kuat membayar denda, terdakwa akan ditambahi hukumannya dua bulan penjara.

Putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Ali Prakoso yakni delapan tahun kurungan penjara. Penasihat hukum terdakwa, Erpifani R Gunadi menyatakan vonis hakim tersebut tidak sesuai dengan harapannya. “Ini jauh dari kata adil, dan sangat mencederai rasa keadilan. Sebab, klien kami (terdakwa, Red) mestinya direhabilitasi,” tegasnya seusai persidangan.

Terkait vonis 4 tahun penjara itu, Erpifani belum dapat memastikannya apakah mau banding atau menerimanya. “Kami belum tahu bagaimana kelanjuntannya, itu semuanya juga tergantung dari klien,” katanya.

Frinanda ini terseret ke meja hijau, gara-gara pesta sabu dengan Jonas di apartemennya, Senin (29/2). Saat polisi menggerebeknya, hanya mendapati terdakwa yang sudah teler. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa sisa sabu 0,59 gram dan alat isap sabu dan korek.(don/no)
Share on Google Plus

About Arek Lumajang

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Posting Komentar