Enam Pengguna, Kurir dan Pengedar Sabu Ditangkap

SURABAYA-Operasi Tumpas Narkoba yang digelar Polsek Genteng berhasil menangkap 6 orang penyalahguna narkotika. Mereka diantaranya sebagai pengguna, kurir, dan pengedar. Keenam pelaku adalah SB Warga Jalan Simolawang; MR, warga asal Lampung kos di Jalan Kedungsari; NA, Warga Jalan Pulo Wonokromo; YI, warga Jalan Kedondong Kidul; CH warga Jalan Pagesangan; dan BB warga Jalan Jojoran.

Kapolsek Genteng Kompol Wahyu Endrajaya mengatakan enam pelaku ini ditangkap selama dua minggu dalam Operasi Tumpas Narkoba. Dari enam pelaku, polisi mengamankan sabu seberat 7,18 gram, seperangkat alat isap, 1 unit HP dan uang hasil penjualan sabu Rp 1.150.000.

khaesar/raya
BARANG BUKTI: Polisi menunjukkan sabu, uang dan lima dari enam penyalaguna sabu (menutup wajah)yang diamankan di Mapolsek Genteng.

 "Diduga dari enam pelaku ini, satu di antaranya penjual (pengedar, Red) sabu, dari SB ini kami mendapatkan 8 poket sabu dan uang hasil penjualan Rp 1.150.000," kata Wahyu, Kamis (16/2).

Salah satu pelaku yang diamankan wanita yakni YI. "Pelaku ini merupakan kurir yang sudah beberapa kali menjual narkotika," kata Wahyu.

Dengan tertangkapnya, enam pelaku ini, Polsek Genteng  berhasil menyelamatkan 7.500 orang penyalahguna narkotika. "Narkotika merupakan masalah kita bersama. Kami akan tumpas bersama, dan kami tak pandang bulu," ungkap Wahyu.

Wahyu mengatakan sasaran utama dari Operasi Tumpas Narkotika ini adalah pengguna, kurir, penjual dan bandar. "Ini sesuai dengan arahan kapolrestabes Surabaya untuk menumpas habis jaringan narkotika," terangnya.

Karena perbuatannya, keenam pelaku ini dijerat dengan pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara," tutur Wahyu.(sar/no)

Share on Google Plus

About Arek Lumajang

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Posting Komentar