Penyelundup Satwa Langka dari Papua Digerebek di Karang Jamuang

SURABAYA-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menggagalkan penyeledupan ratusan hewan atau satwa yang dilindungi, yang akan dijual secara ilegal di beberpa kota di pulau Jawa.
                                                        Burung Cenderawasih

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ronny Suseno didampingi Kasatreskrim AKP Adrian mengatakan, penangkapan para pelaku penyelendupan satwa langka ini berawal dari informasi dari masyarakat, bahwa akan ada dua kapal yang membawa satwa yang dilindungi. "Karena di Pelabuhan Tanjung Perak ketat pemeriksaannya, dua kapal ini belum sempat bersandar lalu kami tangkap," Ucap AKBP Ronny Suseno, Jumat (24/2).


Kakak tua jambul kuning

Kapal Cargo Spil Vertical diketahui akan melabuh di perairan Karang Jamuang, Bangkalan, Madura, Jumat (24/7) pukul 08.00. Kapal ini belum sempat bersandar, dan memang sengaja tidak bersandar dan polisi akan menjemput para pelaku di tengah laut perairan Karang Jamuang.

Satreskrim langsung menuju keperairan tersebut menggunakan kapal milik Pelindo III. "Saat kami melakukan penggeledahan di kapal tersebut, kami temukan beberapa satwa yang ada di kamar salah satu anak buah kapal (ABK)," ucap AKP Adrian.
Kakak tua

Para pelaku yang menjemput menggunakan perahu-perahu kecil turut diamankan. Dari keterangan ABK yang ditangkap, mengaku bahwa ada beberapa satwa lain yang berada di Kapal Gulfmas yang akan bersandar di Pelabuhan Nilam Tanjung Perak.


foto-foto: satria n/raya
BARANG BUKTI: Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ronny Suseno memperlihatkan satwa dilindungi yang berhasil diamankan.



Lima pelaku yang berhasil diamankan berinisal WNT dan ATN, keduanya adalah ABK, HLM, SBR, AJL. "Pelaku HLM, SBR dan AJL ini akan mengedarkan di kota Malang, Jakarta dan Bandung. Pelaku HLM adalah bandar besar pelaku penyelundupan satwa, yang sudah lama menjadi TO (target operasi, Red)," ucap AKP Adrian.

Kedua ABK ini mengaku sudah membawa dan mengangkut satwa yang dilindungi ini tujuh kali. "Semua satwa yang dibawa ini berasal dari Papua," ucap AKP Adrian.

Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti berupa, 40 ekor burung bayan, 8 ekor gagal, 5 ekor Kakak tua jambul kuning, 7 ekor quen quen, 9 ekor burung nuri, 4 ekor kanguru walabi, 9 ekor nuri kepala hitam, 2 ekor jagal besar, 5 ekor jagal kecil, 1 ekor kaka tua raja, 1 ekor burung bimoli, 5 ekor cendrawasih betina, 1 ekor cendrawasih jantan dan 3 ekor landak. "Semuanya berjumlah 101 hewan yang masuk dalam kategori dilindungi," ucap AKP Adrian.

Kelima pelaku akan dijerat dengan pasal 21 ayat 2 huruf a,b dan c UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukumannya di atas lima tahun kurungan penjara.(yaz/no)
 
Share on Google Plus

About Arek Lumajang

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Posting Komentar