Duh, Enam Siswa Jadi Kurir Pil Koplo, Dikendalikan Tujuh Orang Dewasa

SURABAYA-Polsek Tegalsari menangkap enam siswa mulai dari SMP, SMA dan SMK yang menjadi kurir pil koplo. Enam pelajar ini berinisial RSF, 17, warga Jalan Tengger Kandangan; MM, 16, warga Jalan Kupang Gunung; TES, 17, HS, 16, JPA, 16, YH,16 keempatnya warga Jalan Putat Jaya.

Enam pelaku ini ditangkap di saat memasarkan di rumah Jalan Putat Jaya 1-A, Kamis (5/2) sekitar pukul 04.00.Tak hanya enam siswa yang terjaring, tujuh orang pelaku yang merupakan koordinator keenam pelajar ini juga berhasil dibekuk.

Tujuh pelaku ini antara lain MM, 40, warga Jalan Manyar; DE, 35, Warga Jalan Kalibokor; HBD, 18, AR, 22 keduanya warga Jalan Putat Jaya; AS, 39, warga Jalan Dinoyo Baru; AW, 21, dan SA, 27 keduanya warga Jalan Kedungturi.

khaesar
JARINGAN NARKOBA: Enam siswa mulai dari SMP, SMA dan SMK (jongkok depan) dan tujuh orang koordinator kurir koplo (berdiri belakang) diamankan di Mapolsek Tegalsari.

Kapolsek Tegalsari Kompol Noerjanto mengatakan enam siswa ini ditangkap usai mengedarkan pil koplo. Mereka ini dikendalikan oleh enam pelaku yang sudah dewasa. "Mereka kadang diberi imbalan uang, atau pil koplo yang ia jual," kata Noerjanto, Kamis (6/2).

Noerjanto mengatakan semua pelaku ini sudah beraksi sejak lama. Bahkan, mereka menyewa rumah di Jalan Putat Jaya I-A untuk melakukan transaksi. "Kadang pembeli menggunakan pil koplo ini di rumah itu," terangnya.

Penggerebekan ini berawal banyaknya laporan masyarakat terkait adanya aktivitas dari rumah kontrakan di Jalan Putat Jaya 1-A. Polisi langsung melakukan pengecekan ke rumah tersebut dan menemukan 14 orang tengah teler. Polisi juga menyita 17 ribu butir pil koplo, dan dua poket sabu seberat 0,88 gram.

Ke-13 pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Tegalsari. Polisi tak dapat memeriksa meeka karena semuanya masih dalam kondisi teler. "Setelah sadar mereka mengaku sebagai satu jaringan, untuk menjual pil Koplo, dan narkotika lainnya," kata Kanit Binmas Polsek Tegalsari, AKP Hankie Fuariputra.

Hankie mengatakan ntuk enam pelaku pelajar yang ditangkap ini berkasnya akan segera diselesaikan. "Semua pelaku ini masih sekolah, mulai SMP, SMA, dan SMK. Bahkan ada yang sudah kelas 3 SMA, ini yang kami sayangkan," terangnya.

Karena perbuatannya, semua pelaku dijerat dengan pasal 112, dan 114 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal 196 dan 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. "Ancaman hukumannya 5 tahun kurungan penjara," kata Noerjanto.(sar/no)
Share on Google Plus

About Arek Lumajang

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Posting Komentar