Kapolsek Gayungan Kompol Esti Setija Oetami mengatakan kedua pelaku ditangkap setelah anggota Unit Reskrim Polsek Gayungan yang menangkap MK yang membawa 11 butir pil koplo. Saat diperiksa, MK menyebutkan pil koplo itu membeli dari Randara dan Eko Ebohko."Kami langsung bergerak cepat menangkap kedua penjual pil koplo tersebut," kata Esti, Jumat (10/2).
khaesar/raya
TERSANGKA: Kapolsek Gayungan Kompol Esti Setija Oetami menunjukkan Randara dan Eko Ebohko (menutup wajah), serta 3.000 pil koplo dan sabu 0,4 gram.Esti mengatakan kedua pelaku ini sudah beberapa kali menjual pil koplo. "Setiap transaksi selalu di dalam kamar kosnya, ini untuk mengelabuhi polisi atau tetangganya," terangnya.
Unit Reskrim Polsek Gayungan berhasil menangkap MK saat terjaring razia. Dari tangan MK, polisi mendapatkan 11 butir pil koplo yang disembunyikan di dalam celananya.
Saat diinterogasi, MK mengaku membeli pil koplo itu dari Rahmad dan Eko. Dari informasi itu, polisi langsung melakukan penggrebekan di kamar kos kedua pengedar di Jalan Anggrek Kureksari. Polisi mengamankan 3.000 pil koplo, dan satu poket sabu seberat 0,4 gram.
Dengan temuan itu, polisi membawa keduanya ke Mapolsek Gayungan untuk diproses. "Keduanya mengakui semua barang bukti yang ditemukan di dalam kamar kosnya itu milik mereka," terang Esti.
Kedua pelaku yang mengedarkan pil koplo ini bakal dijerat dengan pasal 112 dan 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan UU Kesehatan. "Dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara," ungkap Esti.(sar/no)
0 komentar:
Posting Komentar