Penipuan di Mapolda Jatim, Polisi Gadungan Bawa Kabur 15 Motor Tukang Ojek

SURABAYA-Lagi, modus menjadi polisi gadungan untuk menipu dan membawa kabur sepeda motor para tukang ojek. Kali ini, dilakukan oleh Abdul Latipwi, 33, warga Jalan Pucang Sewu dengan mengaku anggota polisi berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP). Tak tanggung-tanggung berkat menjadi polisi gadungan, pelaku berhasil membawa kabur 15 sepeda motor milik tukang ojek.

Menariknya, yang menjadi incaran pelaku adalah tukang ojek yang memiliki sepeda motor yang masih baru. Bahkan, korbannya kerap ditinggal di lingkungan Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya.

Tak hanya Abdul Latipwi, Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim juga menangkap Asnawi, 35, warga Jalan Wonokromo. Dia menjadi penadah sepeda motor hasil curian Abdul Latipwi.

khaesar/raya
MODUS: Kasubdit Penmas Polda Jatim, AKBP Eko Hengky (kiri) menunjukkan, polisi gadungan Abdul Latipwi, dan penadahnya Asnawi serta barang bukti.


Saat diperiksa polisi, Abdul Latipwi mengaku sudah lima belas kali menipu dan membawa kabur sepeda motor tukang ojeng."Saya pindah-pindah sekitar Polrestabes Surabaya, dan Polda Jatim untuk meyakinkan saya ini polisi," kata Abdul Latipwi, Kamis (9/2).

Abdul Latipwi mengatakan jika dirinya mengincar tukang ojek yang memiliki sepeda motor yang baru. "Saya alasan jika dipanggil oleh atasan saya, lalu saya pinjam motornya lalu saya kabur," terangnya.
Usai membawa kabur sepeda motor, dia menggadaikan ke Asnawai berkisar Rp 1,5 juta hingga Rp 2,5 juta.

"Karena saya butuh uang, untuk biaya sehari-hari untuk memenuhi kebutuhan hidup," ungkapnya.
Untuk mempedaya korbannya, Abdul Latipwi selalu ngobrol dengan para tukang ojek. Saat mengobrol itu, dirinya mengaku sebagai anggota polisi dengan pangkat AKBP yang bertugas di Polda Jatim.

Usai ngobrol, pelaku meminta korbannya untuk mengantarkan dirinya ke Mapolda Jatim. Sebelum masuk ke Mapolda Jatim, pelaku meminta tukar tempat dengan alasan nanti saat ditanya oleh penjaga mengaku teman atau saudara.

Setelah masuk ke direktorat di Polda Jatim, pelaku berdalih diperintah oleh komandannya untuk tugas keluar. Saat itu, pelaku meminjam sepeda motor korban, lalu meninggalkan korban di area Mapolda Jatim.

Setelah pelaku lama tak kembali, baru korban curiga, dan melaporkan kejadian itu ke Ditreskrimum Polda Jatim. Berbekal laporan para tukang ojek yang ditipu itu, polisi langsung memperoleh gambaran ciri-ciri pelakunya. "Pelaku kami tangkap saat akan beraksi kembali di Polda Jatim," kata Kasubdit Penmas Polda Jatim, AKBP Eko Hengky.

Hengky mengatakan dari keterangan pelaku jika sepeda motor yang didapatkan itu digadaikan ke Asnawi. Akhirnya, polisi langsung menangkap penadahnya di rumahnya. "Saat kami tangkap ada barang bukti 8 sepeda motor, 1 mobil, 3 BPKB, dan 6 buah STNK," terangnya.

Hengky menambahkan para korban yang merasa sepeda motornya pernah dibawa kabur pelaku, dapat mengambil barang bukti tersebut di Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim. "Dengan menyertakan kelengkapan surat-surat lengkap untuk mengambil kendaraan," kata perwira dengan melati dua di pundaknya ini.

Karena perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan, dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan. "Dengan ancaman hukuman sampai 5 tahun kurungan penjara," terang Hengky.(sar/no)

Share on Google Plus

About Arek Lumajang

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Posting Komentar