Ganggu Keindahan Kota, Reklame di 17 Jalur Bakal Ditertibkan

SURABAYA-Semakin banyaknya reklame yang berdiri di jalanan Kota Surabaya makin mengurangi keindahan Kota Pahlaan ini. Oleh sebab itu, Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang  (DPUCKTR) Kota Surabaya akan merapikan dan mengkhususkan beberapa jalur untuk penempatan reklame.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi  Pengendalian Bangunan DPUCKTR Ali Murtadho usai menghadiri hearing bersama komisi A di DPRD Kota Surabaya, kemarin (20/4).

Dia mengatakan seluruh titik reklame yang ada di kota Surabaya akan dirapikan. Dan terdapat 17 jalur yang diutamakan. 17 jalur tersebut ada di tiga titik, di antaranya titik pertama, mulai Jalan Embong Malang, lalu Jalan Blauran, Praban, Tunjungan, Gubernur Suryo, Yos Sudarjo, Pemuda, Panglima Sudirman, Basuki Rahmat dan Darmo. Sedangkan titik kedua, di Jalan Sulawesi, Kertajaya, Manyar Kertoarjo. Dan titik ketiga, di Jalan Adityawarman, dan Mayjend Sungkono.


andy satria/raya
HUTAN REKLAME: Reklame di Jalan Embong Malang salah satu yang akan ditertibkan oleh  Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya.

Proses perapian ini masih menunggu proses, karena akan dibentuk perwali terlebih dahulu. Di perwali tersebut juga akan disebutkan bahwa yang mengeluarkan izin penggunaan reklame hanya di Dinas Pendapatan saja. “Saat ini kan ada dua izin, dari DPUCKTR sendiri, lalu dari Dispenda sendiri. Nah dengan perwali baru ini, perizinan semuanya dikeluarkan oleh Dispenda karena berhubungan dengan retriibusi reklame,”ujar Ali Murtadho.

Sedangkan DPUCKTR hanya mengeluarkan surat rekomendasi. Surat ini rekomendasi ini diperuntukkan reklame terbatas. Surat tersebut berisi tentang izin titik lokasi serta IMB. “Kalau reklame terbatas, kami perlu cek dulu kekuatannya seberapa besar dan berdiri di atas tanah siapa. Setelah kami proses baru memberikan rekomendasi untuk kemudian dibawa ke dinas pendapatan,”tambahnya.

Sepanjang tahun 2015, sudah ada sebanyak 1.552 titik reklame yang diajukan oleh pengusaha. Namun tahun 2016 ada sekitar 500 izin reklame yang dikeluarkan. Perwali ini nantinya juga akan berlaku untuk videotron di Surabaya. Videotron di Surabaya keberadaannya juga akan diatur dalam perwali agar tidak mengganggu keindahan kota.(dia/no/raya) 

Share on Google Plus

About Arek Lumajang

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Posting Komentar