Kasubdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP I Putu Guni Setiawan mengatakan tersangka sudah melakukan pengiriman bibit lobster sekitar lima tahun. Selama itu dirinya melakukan pengiriman melalui udara, dan darat. "Namun baru hari ini (kemarin, Red) balai karantina mencurigai adanya paketan tas yang ternyata isinya bibit lobster yang belum memiliki kelayakan untuk dikirim atau diekspor," ungkapnya, Jumat (22/4).
satria nugraha/raya
TERSANGKA: Kasubdit Penmas Polda Jatim, AKBP Eko Hengky Prayitno menunjukkan benih lobster dan tersangka Santoso (tengah) bersama Kasubdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP I Putu Yuni Setiawan (kanan). Putu mengatakan ukuran maksimal lobster boleh dikirimkan mulai dari ukuran 5 cm hingga 20 cm. "Ukuran itu sudah paten dikeluarkan oleh BKIPM yang menangani dalam bidang ini," jelasnya.
Namun saat disinggung jika ada pembudidaya yang membutuhkan bibit lobster ini, Putu mengatakan harusnya membeli indukan lobster yang memang sudah bertelur. "Sehingga ini yang membuat tersangka ini kami tahan karena kriteria atau syarat dari pengiriman lobster ini yang di bawah standar," tuturnya.
Dari 4.800 benih lobster yang diamankan oleh polisi, seratus bibit diawetkan untuk barang bukti. Sedangkan 4.700 benih lobster langsung dilepas di habitat aslinya di lautan. "Lobster ini memang bukan hewan dilindungi, namun syarat utama pengiriman loster harus sesuai, dan ini mengirim benih lobster," kata Putu.
Putu menambahkan dari harga lobster jenis Manilerus ini mencapai Rp 30 ribu hingga Rp 40 ribu per benihi nilai dari 4.800 benih lobster mencapai Rp 192 juta. "Pelaku melakukan pengiriman sekitar empat kali dalam sebulan," ungkapnya.
Modus yang dilakukan tersangka dengan cara membeli benih lobster di daerah pangandaran. Dengan dimasukkan ke dalam toples yang diisi oksigen, dan berisikan sekitar 200 benih lobster.
Setelah pengemasan, Santoso langsung membawa benih lobster itu ke Surabaya melalui jalur darat dengan menggunakan bus. BKIPM pun mendapatkan informasi adanya pengiriman bibit loster melalui jalur darat tersebut. Akhirnya, BKIPM berkerja sama dengan Subdit IV Tipiter Diterskrimsus Polda Jatim untuk menangkap tersangka di atas bus.
satria nugraha/raya
BARANG BUKTI: Benih lopster seharusnya tidak boleh dipindahkan dari tempat asalnya di Pangandaran, Jawa Barat, karena melanggar undang-undang perikanan.Hasilnya, polisi mengamankan tersangka Santoso dan serta barang bukti 4.800 benih loster di Jalan Letjen Sutoyo, Bungurasih, Senin (18/4). Atas perbuatannya, polisi bakal menjerat tersangka dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, Pasal 86 Ayat 1 soal perbuatan pelaku yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan sumber daya ikan dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar. "Selain itu, tersangka akan dijerat Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat 1 tentang izin budidaya, penangkapan, dan pengelolaan kan dengan ancaman hukuman hingga 8 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar," ungkapnya.(*/no)
0 komentar:
Posting Komentar