Banding, Vonis Diperberat 13 Tahun Penjara

*) Pengeroyok DJ Adit

SURABAYA-Ingin mendapat hukuman yang lebih ringan dengan mengajukan banding, ternyata yang didapat terdakwa Bayu Gunawan, terdakwa pengeroyok Disc Jockey (DJ) Aditya Wahyu Budi Artanto hingga tewas, malah sebaliknya. Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur  memperberat hukuman Bayu menjadi 13 tahun penjara.

Hukuman ini hampir dua kali lipat dari vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim  Pengadilan Negeri (PN) Surabaya 7 tahun penjara. Kuasa Hukum Bayu Gunawan, Advent Dio Rendy membenarkan jika kliennya Bayu Gunawan divonis lebih berat. Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum masih akan berkonsultasi dengan terpidana. "Saya masih pikir-pikir kasus ini, karena putusannya lebih berat jika dibandingkan putusan dari PN," bebernya, kemarin (17/4).


m khaesar/raya
VONIS TAMBAH BERAT: Bayu Gunawan (kiri) saat disidang di Pengadilan Negeri Surabaya, beberapa waktu lalu

Ia mengatakan dari saksi yang dihadirkan di PN Surabaya beberapa waktu lalu, semua mengatakan tidak melihat Bayu Gunawan ikut dalam pengeroyokan Dj Adit. Namun berkas kliennya digabung dengan Rizky Topan yang otak pengeroyokan dan pencuri HP milik korban. "Ini yang disayangkan, mengajukan banding, hukumannya malah tambah berat," kata Dio.

Sebelumnya hakim PN Surabaya memvonis Bayu Gunawan dengan hukuman 7 tahun penjara, dan lebih ringan dari tuntutan 13 tahun yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gusti Putu Karmawan. "Terpidana minta ajukan banding, jadi kami langsung mendaftarkan banding tersebut dan berharap dapat vonis ringan, tapi hasilnya kok lebih berat," tutur ayah dua anak ini.

Kasus pengeroyokan DJ Adit terjadi di Jalan Bung Tomo 2 Juni 2015 lalu. Motif pengeroyokan tersebut dikarenakan satu di antara motor yang digunakan untuk balapan liar para tersangka tersenggol mobil korban. Hal itu membuat emosi para terdakwa, kemudian mengejar korban, dan menghajar korban hingga tewas. Empat orang terdakwa yang diseret ke meja hijau di antaranya
Share on Google Plus

About Arek Lumajang

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Posting Komentar