SURABAYA-Para pengedar narkoba tak pernah ciut nyalinya, meski berada dalam sel tahanan. Buktinya, tersangka pengedar sabu-sabu (SS), M Syaifudin,28, yang mendekam dalam sel tahanan Mapolrestabes Surabaya masih berani memesan SS dari luar. Untungnya, upaya penyelundupan SS ke tahanan asal Jalan Siwalankerto N0 133 ini berhasil digagalkan oleh polisi yang piket dari Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti).
Wakasat Narkoba Polrestabes Surabaya Komisaris Polisi (Kompol) Anton Prasetyo menjelaskan upaya penyelundupan SS tersebut berawal saat polisi dari Satuan Tahti, Brigadir Ramsi dihubungi seseorang yang berinisal M pada malam hari. Kepada Ramsi, M mengaku diminta oleh Syaifudin untuk mengantarkan kiriman berupa alat mandi.
“Karena curiga, Brigadir Ramsi mengajak temannya Briptu Rangga untuk menemui M ini di luar mapolres. Saat itulah dua anggota ini memeriksa barang bawaan M. Dari sanalah kami menemukan satu poket SS yang disimpan dalam botol sampo,” ungkapnya kemarin (20/4).
yuan abadi/raya
PENGEDAR SABU: M Syaifudin (kanan) bersama barang bukti satu poket SS dan botol sampo yang diselundupkan ke dalam tahanan Mapolrestabes Surabaya.
“Sebab saat menuju ke rumah Yonif, M ini dihampiri oleh orang lain sambil memberikan alat mandi itu. Kami juga sudah melakukan tes urine kepada M, namun hasilnya negatif. Untuk itu, kami tidak cukup bukti untuk menahannya,” jelas mantan Kapolsek Asemrowo ini.
Saat diperiksa polisi, Syaifudin awalnya mengaku tidak tahu terkait SS di dalam sampo tersebut. Hanya saja ia mengatakan memang mengenal Yonif dan mengetahui asal muasal SS itu. Ceritanya, Yonif memiliki utang kepada Syaifudin sebesar Rp 1 juta. Namun berkali-kali ditagih, Yonif selalu mengelak dan mengatakan belum punya uang.
“Setelah itu dia (Yonif,Red) menawarkan kepada saya untuk melunasi utangnya dengan satu gram SS. Daripada tidak dibayar saya pun mengiyakan. Hanya saja, saya tidak tahu bagaimana cara Yonif memasukkan SS itu,” ungkap tahanan narkoba ini.
Dia juga mengatakan harga satu gram SS tersebut memang sesuai dengan jumlah utang Yonif Rp 1 juta. Rencananya SS tersebut akan ia pakai di dalam tahanan bersama tahanan lain. Namun sebelum menikmati SS tersebut dia kembali harus berurusan dengan polisi.
Sekedar diketahui, Syaifudin mendekam di sel tahanan karena ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada 25 Maret 2016. Lantaran, dia menjadi pengedar SS.Sebenar, kasus penyelundupan ke tahanan Mapolrestabes ini bukan yang pertama kalinya. Sebelumnya, pembesuk tahanan, Riki mencoba menyelundupkan sabu-sabu untuk rekannya, Jimmy, 36, yang ditahan di Mapolrestabes Surabaya pada 18 November 2015 pukul 13.00 WIB. Namun, upaya penyelundupan barang haram itu juga berhasil digagalkan.
Modusnya, Riki menyelipkan SS tersebut ke dalam bungkus roti yang akan dikirim kepada Jimmy saat berada di tahanan. Untungnya, polisi yang piket curiga melihat bungkus roti yang sudah berlubang. Saat diperiksa, ternyata ada SS yang terselip di dalam roti.(yua/no)
0 komentar:
Posting Komentar