5 Pengemplang Pajak KPU Jatim Dituntut 3 Tahun Penjara

SURABAYA-Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Surabaya menuntut lima terdakwa yang menggelapkan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) dalam pengadaan barang dan jasa di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim, masing-masing 3 tahun penjara. Para terdakwa adalah Subandi, Ade Agung dan Kamal Kombang, sebagai pegawai negeri sipil KPU Jatim, serta Ilham Hardiono, dan Muhammad Edy Sunarko sebagai pegawai honorer di KPU Jatim.
Sidang tuntutan ini berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan JPU Jolvis Samboe dan Demy Febriana."Masing-masing terdakwa juga dihukum membayar denda Rp 870 juta,"jelas Jaksa Jolvis saat membacakan tuntutan, Senin (18/4)


                                                                                                  baehaqi/raya

TERDAKWA: Dari kiri, Iham Hardiono, Ade Agung, Kamal Kombang, Edy Sunarko dan Subandi mendengarkan tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum di ruang sidang Tirta Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (18/4).


Terkait tuntutan tersebut, majelis hakim yang diketuai oleh Isjunaedi menanyakan kepada kelima terdakwa dan penasihat hukumnya, apakah akan mengajukan pembelaan? "Iya yang mulia, kami akan ajukan pembelaan," ujar Subandi yang juga diikuti oleh keempat terdakwa lainnya.
Ada yang berbeda pada sidang tuntutan dengan sidang pembacaan dakwaan oleh JPU. Jika pada sidang dakwaan, mereka disidang secara terpisah. Kali ini pada sidang tuntutan, para terdakwa perkara penggelapan pajak ini disidangkan dalam satu ruangan.
Pada sidang tuntutan tersebut, kelima terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 39 ayat (1) huruf i atau pasal 39A huruf a Jo pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 yang diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Jolvis yang membacakan tuntutan menjelaskan, kelima terdakwa ini dinyatakan terbukti bersalah. Mereka menggelapkan pajak saat Pemilihan Gubernur (pilgub) pada 2008 dan Pemilihan Legislatif (Pileg) pada 2009. Pada perkara ini, ada empat item pajak yang tidak dibayarkan, yakni pengadaan sampul segel, stiker, percetakan surat suara, dan pencetakan formulir. Padahal Bendahara Hibah KPU Jatim Asmurijono telah menyerahkan PPh dan PPn sebesar Rp 2,1 miliar. Selanjutnya, Asmurijono menugaskan terdakwa Ade Agung untuk membayarkannya ke Bank Jatim. "Tapi oleh terdakwa Ade Agung tidak dibayarkan," jelas Jolvis.
JPU melanjutkan, Ade Agung memang datang ke Bank Jatim sambil membawa uang pajak. Namun dana tersebut tidak langsung dibayarkan, melainkan diserahkan kepada terdakwa Edy Sunarko di lobi Bank Jatim. Setelah itu, uang tersebut kemudian diberikan kepada terdakwa Ilham Hardiono atas perintah terdakwa Kamal Kombang dan terdakwa Subandi. "Guna menutupi perbuatan mereka, melalui terdakwa Edy Sunarko, maka dibuatlah Surat Setoran Pajak (SSP) PPN-PPh fiktif yang sudah ada validasi dari Bank Jatim," papar Jolvis.
Selepas sidang Robert Mantinia, kuasa hukum terdakwa Ilham Hardiono dan Edy Sunarko mengatakan, jika tuntutan jaksa dianggap terlalu memberatkan. Mengingat dari fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, kedua kliennya tersebut tidak menikmati hasilnya. "Dalam pledoi nanti, tentu kami akan meminta kepada hakim untuk membebaskan kedua klien kami. Sebab, Ilham dan Eko tidak pernah menikmati hasilnya. Yang menikmati hanya Nasir, rekanan KPU Jatim, yang saat ini masih DPO (buron, Red),"terang Robert.(bae/no)

Share on Google Plus

About Arek Lumajang

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Posting Komentar