Sidang tuntutan ini berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan JPU Jolvis Samboe dan Demy Febriana."Masing-masing terdakwa juga dihukum membayar denda Rp 870 juta,"jelas Jaksa Jolvis saat membacakan tuntutan, Senin (18/4)
Ada yang berbeda pada sidang tuntutan dengan sidang pembacaan dakwaan oleh JPU. Jika pada sidang dakwaan, mereka disidang secara terpisah. Kali ini pada sidang tuntutan, para terdakwa perkara penggelapan pajak ini disidangkan dalam satu ruangan.
Pada sidang tuntutan tersebut, kelima terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 39 ayat (1) huruf i atau pasal 39A huruf a Jo pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 yang diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Jolvis yang membacakan tuntutan menjelaskan, kelima terdakwa ini dinyatakan terbukti bersalah. Mereka menggelapkan pajak saat Pemilihan Gubernur (pilgub) pada 2008 dan Pemilihan Legislatif (Pileg) pada 2009. Pada perkara ini, ada empat item pajak yang tidak dibayarkan, yakni pengadaan sampul segel, stiker, percetakan surat suara, dan pencetakan formulir. Padahal Bendahara Hibah KPU Jatim Asmurijono telah menyerahkan PPh dan PPn sebesar Rp 2,1 miliar. Selanjutnya, Asmurijono menugaskan terdakwa Ade Agung untuk membayarkannya ke Bank Jatim. "Tapi oleh terdakwa Ade Agung tidak dibayarkan," jelas Jolvis.
JPU melanjutkan, Ade Agung memang datang ke Bank Jatim sambil membawa uang pajak. Namun dana tersebut tidak langsung dibayarkan, melainkan diserahkan kepada terdakwa Edy Sunarko di lobi Bank Jatim. Setelah itu, uang tersebut kemudian diberikan kepada terdakwa Ilham Hardiono atas perintah terdakwa Kamal Kombang dan terdakwa Subandi. "Guna menutupi perbuatan mereka, melalui terdakwa Edy Sunarko, maka dibuatlah Surat Setoran Pajak (SSP) PPN-PPh fiktif yang sudah ada validasi dari Bank Jatim," papar Jolvis.
Selepas sidang Robert Mantinia, kuasa hukum terdakwa Ilham Hardiono dan Edy Sunarko mengatakan, jika tuntutan jaksa dianggap terlalu memberatkan. Mengingat dari fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, kedua kliennya tersebut tidak menikmati hasilnya. "Dalam pledoi nanti, tentu kami akan meminta kepada hakim untuk membebaskan kedua klien kami. Sebab, Ilham dan Eko tidak pernah menikmati hasilnya. Yang menikmati hanya Nasir, rekanan KPU Jatim, yang saat ini masih DPO (buron, Red),"terang Robert.(bae/no)
0 komentar:
Posting Komentar